Foto: Cautsar Is |
Nagan Raya, INDOSATU.ID - Diduga melakukan tindak pidana pencurian, Sat Reskrim Polres Nagan Raya berhasil mengamankan pemuda 25 tahun, asal salah satu Gampong di Kecamatan Seunagan.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, SH, MM., Selasa (18/10/2022) malam mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan AQ, karena diduga melakukan pencurian di Gampong Kulu Kecamatan Seunagan.
Menurut Kasat Reskrim AKP Machfud, SH, MM., penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari DW (25 tahun), yang merupakan korban pencurian yang dilakukan oleh AQ tersebut.
Atas laporan itu, pelaku berhasil diamankan petugas di sebuah warung kopi yang bersebelahan dengan lapangan futsal di Gampong Kulu tersebut.
Diketahui kemudian, kejadiannya sekira pukul 14.30 WIB, Selasa (18/10/2022) siang.
Dalam tindak pidana pencurian tersebut, pelaku mencuri barang milik korban. Barang yang dimaksud berupa 1 unit HP merk Vivo.
Selain itu, 1 unit HP samsung, 1 unit camera foto, serta uang tunai sebanyak Rp. 250.000.
Kepada petugas Reskrim, AQ mengaku aksinya itu dilakukan sendirian. Pelaku menaiki rumah korban dari bagian dapur.
Namun, aksinya itu diketahui oleh korban, sehingga dia berhasil ditangkap oleh aparat Kepolisian.
Untuk pengembangan lebih lanjut, pelaku telah diamankan di Mapolres Nagan Raya. Dirinya diamankan guna untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam.
"Dihukum sesuai dengan undang undang serta hukum yang berlaku," ujar AKP Machfud, SH, MM.
Pewarta: Cautsar Ismail
Editor: Admin