Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota Raih Penghargaan, Usai Ungkap Kasus Dua Terduga Pelaku Tindak Pidana Korupsi, Pasar Pelita Sukabumi |
INDOSATU.ID || SUKABUMI - Enam personel Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota raih penghargaan Kapolres Sukabumi Kota usai berhasil mengungkap dan menangkap Dua terduga pelaku tindak pidana korupsi pasar pelita Sukabumi.
Keenam personel Polri tersebut adalah Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto dan 5 personel Unit 4 Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.
Penyerahan piagam penghargaan terhadap keenam personel Sat Reskrim tersebut diserahkan secara bersamaan dengan 21 personel Polri berprestasi lainnya oleh Wakapolres Sukabumi Kota KOMPOL Fitra Zuanda pada upacara Korps Raport kenaikan pangkat pengabdian dan pemberian penghargaan personel Polres Sukabumi Kota di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (11/10/2022) pagi.
"Hari ini kita melaksanakan pemberian penghargaan kepada personel Polri yang berprestasi sebanyak 27 personel Polri dan 3 Polsek Jajaran Polres Sukabumi Kota yang mendapatkan penghargaan dan 1 Polsek yang mendapatkan punishment," ujar Wakapolres Sukabumi Kota KOMPOL Fitra Zuanda saat memimpin upacara.
Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota Raih Penghargaan, Usai Ungkap Kasus Dua Terduga Pelaku Tindak Pidana Korupsi, Pasar Pelita Sukabumi |
"Pemberian penghargaan ini diberikan kepada personel atas jasa dan prestasi dalam rangka menumbuhkan rasa kebanggaan, penghormatan sikap ketauladanan dan motivasi kerja," tambahnya.
"Saya ucapkan selamat dan terimakasih kepada personel yang telah berprestasi, kinerja yang baik serta dedikasi dan loyalitas yang tinggi," tuturnya.
"Saya harap ini menjadi contoh untuk anggota yang lain agar bisa memberikan serta meningkatkan kemampuan ke depannya dalam segala hal yang dilakukan sehingga berdampak positif dan tingkat kepuasan masyarakat terhadap institusi Polri semakin meningkat," tutupnya.
(Arif/Kabiro Sukabumi Raya)