-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Satres Narkoba Polres Nagan Raya Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu

    Redaksi
    04 Oktober 2022, 17:36 WIB Last Updated 2023-03-16T06:44:39Z
    Banner IDwebhost

    Pelaku pengedar sabu yang diamankan Satres Narkoba Polres Nagan Raya


    NAGAN RAYA, INDOSATU.ID - Polres Nagan Raya melalui Satres Narkotika berhasil menangkap serta mengamankan terduga pelaku pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten tersebut.

    Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Resnarkoba Ipda Vitra Ramadani, SH, M.Si., Selasa (04/10/2022) kepada awak media menyebutkan, bahwa benar ada penangkapan seorang mahasiswa yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu di salah satu Gampong di Kabupaten tersebut.

    Baca Juga: Dandim Jakut, Kolonel Frega Wenas Push Up di Depan Prajuritnya Karena Telat Datang Apel

    Menurut Ipda Vitra Ramadani, SH, M.Si, penangkapan terhadap FI (20 tahun) warga Keude Neulop Seunagan Timur itu dilakukan pihaknya di salah satu pertamini Gampong Kuala Trang Kecamatan Kuala Pesisir pada akhir september yang lalu.

    Dalam penangkapan itu, berdasarkan hasil laporan masyarakat karena pelaku sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

    Atas laporan tersebut, pihaknya berhasil menangkap FI beserta barang bukti tanpa melakukan perlawanan, sebut mantan Kapolsek Meurebo Polres Aceh Barat itu.

    Baca Juga: Mahasiswa Minta Dugaan Korupsi Beasiswa KIP di Univa Labuhanbatu Diusut Tuntas

    Ipda Vitra Ramadani juga menambahkan, dalam penangkapan tersebut, Satres Narkoba selain mengamankan pelaku juga turut mengamankan 4 paket SS yang dibungkus plastik bening, dengan berat keseluruhan 2,10 gram.

    Selain itu, juga diamankan 11 lembar plastik bening kosong, 1 unit HP merk Oppo, serta 1 unit sepeda motor merek Yamaha RX King dengan Nopol BL 405 PP.

    "Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan untuk ditindak sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku," ujar Ipda Vitra Ramadani,SH,M.

    Baca Juga: Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS Amankan 500 Gram Ganja Siap Edar

    Selain itu, Kasat Resnarkoba juga menegaskan, untuk menegakkan hukum terhadap narkotika itu, pihaknya tidak pandang bulu dalam penegakan hukum pemberantas tindak pidana narkotika.

    "Akan kami ungkap sampai ke akar-akarnya," singkatnya.

    Hal ini dikatakanya, untuk membasmi habis setiap orang yang memakai serta mengedar barang haram tersebut.

    Baca Juga: Lokasi Peredaran Narkoba Diduga Menjamur, Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Dituding Terima Upeti

    Untuk itu, Kasat Resnarkoba itu mengharapkan agar masyarakat Kabupaten itu berperan serta untuk melapor ke pihaknya jika mendapatkan warga yang memakai narkotika jenis apapun, serta dengan sengaja melakukan peredaran dalam wilayah hukum Polres Nagan Raya.


    Pewarta: Cautsar Ismail
    Editor: Admin

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini