Barang haram yang diamankan pihak Polda Sumut |
Medan, INDOSATU.ID - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengagalkan pengiriman 20 kg narkoba jenis sabu-sabu tujuan Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Minggu (2/10/2022) kemarin.
Pihak Poldasu juga menangkap dua orang yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.
Pelaku diamankan sekitar pada Minggu (2/10/2022) sekitar pukul 09.00 WIB pagi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, pada Senin (3/9/2022) menjelaskan, barang bukti sabu tersebut disembunyikan di bawah lantai mobil, tepatnya dipenyimpanan ban serap.
Mobil pembawa barang haram itu dikendarai dua pria, sementara sabu-sabu itu dikemas kedalam bungkus teh dengan tulisan China.
Kedua pelaku yang diamankan adalah, AA (47), yang kemudian diketahui merupakan warga Jalan Tuar Panglima Denai, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Medan.
Satu pelaku lainnya yang diamankan adalah AS (35), warga Sutan M Arif, Gang Lurah V, Kelurahan Natang Arumi Julu, Kecamatan Padang Sidimpuan Utara, Kota Padang Sidimpuan, Sumatera Utara.
Lanjutnya, pengungkapan dan penangkapan itu dilakukan di Jalan Tol Medan - Tebing Tinggi, tepatnya di Rest Area Km 65 B Desa Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Awalnya, Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut memberhentikan satu unit mobil Pajero abu metalik dengan Nomor Polisi (Nopol) B 1786 PJG.
Usai melakukan penggeledahan, petugas dari Poldasu itu pun langsung mengamankan dua pria bersama 20 bungkus kemasan teh cina warna hijau merek GuanYinwang berisi narkoba jenis sabu-sabu.
Kepada polisi, tersangka mengaku disuruh R yang saat itu berada di Kota Batam untuk menjemput narkotika jenis sabu di Jalan Dr Mansyur, Kota Medan.
"Rencananya, sabu itu akan diantar ke Palembang dengan upah Rp 15.000.000," pungkas Kombes Pol Hadi. (***)