-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Stop Hoaks Diagram Polisi Peras Pembeli Jam Tangan, Netizen Diminta Bijak Bermedsos

    Redaksi
    30 Oktober 2022, 00:50 WIB Last Updated 2022-10-29T17:50:26Z
    Banner IDwebhost

    Jam tangan mewah 'Richard Mille' yang memiliki harga bernilai miliaran rupiah 


    Jakarta, INDOSATU.ID - Masyarakat diharapkan tidak mudah percaya dan terhasut dengan berbagai foto-foto yang beredar di dunia maya.


    Seperti kumpulan foto dalam diagram pemerasan yang sengaja disebarkan oleh akun anonim (tanpa identitas).


    Pemilik akun diduga telah memfitnah terkait isu pemerasan oleh seorang Jenderal Polisi yang sengaja disebar luaskan melalui media sosial.


    Media sosial menjadi salah satu yang digunakan oleh berbagai oknum tak bertanggung jawab dalam menyebarkan berita bohong atau hoaks. 


    Tak jarang pula, dengan mulusnya, berita atau kabar palsu pun tersebar hingga menimbulkan keresahan.


    Hoaks adalah berita bohong yang direkayasa untuk menutupi informasi sebenarnya.


    Perilaku dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab ini sengaja membuat hoaks agar masyarakat resah dan terjadi keonaran, sehingga merugikan pihak yang difitnah.


    Salah satu berita hoaks di media sosial, munculnya diagram pemerasan jam tangan Ricard Mille oleh polisi yang ternyata beritanya 'hoaks' alias tidak benar.


    Berita ini sebelumnya sempat beredar di medsos. Namun berita ini sudah diklarifikasi langsung oleh pengacara yang bersangkutan.


    Pihak Mabes Polri pun sudah mengeluarkan noted bahwa berita itu merupakan hoaks alias bohong.


    Adapun pengacara Heru Waskito mengatakan 'Sumpah Demi Allah'. Menanggapi bagan yang beredar tentang penanganan kasus arloji Richard Mille, Tony menegaskan, ia tak tahu menahu siapa yang membuat bagan hoaks tersebut.


    "Kalau ada yang menyebut Syahar terlibat pemerasan, itu tidak betul," ucap Heru.


    Pihak Tony Sutrisno mengumumkan bahwa isu tersebut adalah bohong alias hoaks yang berniat menjatuhkan martabat Irjen Pol Syahar Diantono, Selasa (18/10/2022).


    Kuasa hukum pihak Tony, Heru Waskito, ia mengatakan isu pemeresan itu datang dari pihak yang tak bertanggung jawab yang hendak menyerang personal Syahar Diantono. 


    Heru menjelaskan isu pemerasan itu memang benar adanya. Namun, yang memerasnya bukanlah Syahar, melainkan dua oknum polisi setelah membuat laporan penipuan jam tangan Richard Mille.


    Kembali ia menegaskan bahwa Syahar justru membantu kliennya yang diperas dua oknum polisi tersebut.


    Keduanya sudah disidang etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Divpropam Polri).


    "Tony justru mengungkapkan rasa terimakasih untuk Irjen Pol. Syahar Diantono yang pada saat itu menjabat sebagai Wakabareskrim Polri karena ikut membantu Tony Sutrisno dengan menghukum tegas dua anak buahnya yang mencoba memeras Tony," imbuhnya.


    Menanggapi isu tersebut, koordinator Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) Azmi Hidzaqi dalam siaran persnya mengatakan bahwa diagram dan pemberitaan polisi peras pengusaha hanyalah kabar hoaks dari sebuah judul dan bagan dalam berita online yang dimaksud.


    "Oleh karena itu, kami menghimbau agar masyarakat jangan asal percaya dengan berita soal diagram yang sumbernya belum jelas," ucap Azmi.


    "Kami meminta agar masyarakat tidak lantas men-share berita atau informasi yang belum jelas kebenaranny," ucapnya lagi.


    Jika belum ada referensi kebenaran informasi yang didapat, alangkah baiknya informasi itu cukup berhenti sampai di pribadi masing-masing.


    "Dan kami juga meminta kepada anggota komisi III DPR RI, semestinya tidak ikut terpancing dan berkomentar agar tidak menambah kisruh isu tersebut. Karena sudah ada klarifikasi langsung dari pengacaranya Heru Waskito," pintanya.


    "Selain itu, kami mendesak agar orang yang menyebarkan informasi hoaks soal pemerasan dan mencatut nama Irjen Pol Syahar di dunia maya mesti diproses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku," pintanya lagi.


    Azmi pun menuturkan bahwa penebar hoaks di dunia maya juga bisa dikenakan pasal ujaran kebencian yang telah diatur dalam KUHP dan UU lain di luar KUHP.


    "Ujaran kebencian ini meliputi penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong," tandasnya. (Naek/Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini