-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Wartawan Dilarang Masuk Meliput Pertemuan KPK dan Pemkab Labusel Sumut

    Redaksi
    20 Oktober 2022, 12:28 WIB Last Updated 2022-10-20T08:55:03Z
    Banner IDwebhost

    Foto: suluhsumatera


    Medan, INDOSATU.ID -
    Beberapa waktu lalu, telah dilaksanakan pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Dinas (Rumdis) Bupati Labusel, Selasa (18/102022).


    Pasca pertemuan itu, beberapa awak media kecewa, karena tidak diizinkan masuk untuk meliput kegiatan tersebut.


    Kekecewaan itu lantaran tidak diberi akses ke dalam untuk melakukan peliputan.


    Tidak hanya media lokal, wartawan media nasional pun tidak diberi akses masuk.


    Kekecewaan ini bahkan dituliskan salah satu wartawan televisi nasional yang berpusat di Jakarta.


    Wartawan televisi itu memposting larangan akses wartawan dalam pertemuan itu di akun media sosial Facebook milik @Mark Zukerberg.


    "Kami kecewa atas sikap Pemkab Labusel saat KPK datang ke Rumdis wartawan dilarang untuk meliput, padahal sesuai UU No. 40 tentang Pers dan PP No. 14 sudah jelas tertulis tentang keterbukaan informasi, namun tampaknya informasi yang perlu diketahui masyarkat terkait transparansi, tidak didapat," ungkap Mirwan Hasibuan salah seorang wartawan yang bertugas di Labusel.


    Hal senada disampaikan Khoir Jabrik Nasution. Ia pun mengungkapkan kekecewaannya di akun Facebook miliknya.


    "Di Istana Negara bebas pers, kenapa di rumah sendiri terbatas?," tulisnya.


    Sementara Plt. Kadis Kominfo Labusel, Andi Juni Nasution ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya membatasi undangan untuk pers.


    "Yang boleh masuk hanya yang punya undangan, dan dibatasi," ujarnya. (admin/suluhsumatera)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini