Mapolres Tomohon a |
Manado, INDOSATU.ID - Terkait penangkapan seorang wartawan yang dilakukan oleh Kepolisian Resor (Polres) Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) membuat organisasi kewartawanan geram.
Pasalnya, wartawan yang ditangkap, langsung dilakukan penjemputan dari kediamannya (wartawan_red).
Atas peristiwa itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Sulawesi Utara, Fernando Yusi Adam pun mengecam tindakan oknum anggota Polres Tomohon itu.
Adalah Juliun Laatung, yang merupakan wartawan Harian Manado Post. Dirinya dijemput paksa pada Sabtu 29 Oktober 2022 kemarin.
Fernando selaku Ketua PJS Provinsi Sulut, mengatakan bahwa tindakan itu mencerminkan ketidakcermatan oknum Polres Tomohon dalam bertindak dan menilai sebuah masalah.
Ia pun meminta agar Kapolda Sulut menindak, mengevaluasi, jika mungkin mencopot Kapolres Kota Tomohon dari jabatannya.
"Ini tidak hanya semata-mata soal profesi wartawan yang dilecehkan tapi sudah menyangkut harkat dan martabat seorang wartawan dalam menjankan tugas jurnalistiknya," tuturnya dikutip dari grup WA PJS Se-Indonesia, Minggu (30/10/2022) malam.
"Jadi jika oknum anggota Kapolres ini tidak ditindak, akan ada lagi kasus yang sama yang merendahkan dan melecehkan profesi sebagai wartawan," tuturnya lagi.
Fernando pun menjelaskan, berdasarkan Pasal 8 UU no 40 tahun 1999 tentang Pers, disebutkan wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi oleh undang-undang atas karyanya.
"Selama wartawan menjalankan profesinya secara benar tidak dapat dipidanakan atas karyanya. Belum lagi MoU antara Kapolri dan Dewan Pers, di Hari Pers Nasional Tahun 2017 di Kota Ambon, yang disaksikan Presiden RI Joko Widodo, isinya antara lain kemerdekaan pers dilindungi sesuai Undang -Undang No 40 tahun 1999 tentang pers," jelas Fernando.
"Jadi, siapapun yang merasa dirugikan akibat sebuah pemberitaan termasuk institusi Polres Tomohon, seharusnya menempuh cara-cara yang elegan, termasuk melakukan klarifikasi dan hak jawab," jelasnya lagi.
Fernando menambahkan, Polisi seharusnya tidak boleh memaksa wartawan untuk membocorkan sumber berita, itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Lanjutnya, Dalam hal hak tolak dan Kode Etik Jurnalistik BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 10 yang berbunyi; Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.
Dirinya pun mengecam keras serta meminta Propam Polda Sulut untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota Polres yang terlibat dalam tindakan yang tidak melanggar UU itu.
Dari informasi yang beredar di kalangan wartawan setempat, penjemputan tersebut diduga terkait pemberitaan di Koran Harian Manado Post terbitan Rabu 18 Oktober 2022.
Pada korannya, Manado Post memuat berita tentang maraknya judi togel di Kota Tomohon. Berita itu berjudul 'Togel Diduga Kembali Subur di Wilhum Polres Tomohon'.
Lebih miris lagi, saat dijemput paksa, Juliun Laatung langsung dibawa ke Mapolres Tomohon dan dilakukan pemeriksaan di ruang Reskrim Polres.
Sementara Juliun Laatung merupakan salah satu wartawan yang bersertifikat, dirinya menjadi salah satu anggota terdaftar di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Tindakan Polres Tomohon ini pun dinilai telah mencederai kerjasama yang dijalin Mabes Polri dengan Dewan Pers di Jakarta.
Oleh karena itu, dengan tegas, DPD PJS Sulut meminta Kapolres Tomohon dievaluasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Dhika/Red)