-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bawaslu RI: Pengawas TPS Pemilu 2024 Ditambah Menjadi 2 Orang

    Redaksi
    13 November 2022, 12:51 WIB Last Updated 2022-11-13T05:51:17Z
    Banner IDwebhost

    Komisioner Bawaslu RI

    Yogyakarta, INDOSATU.ID - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Badan Bawaslu RI meminta jumlah pengawas tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024 ditambah.

    Dilansir dari laman situs berita detikcom, Bawaslu RI meminta pengawas pemilu di setiap TPS pada pemilu 2024 berjumlah dua orang.

    Sementara pada pemilu sebelumnya di tahun 2019, pengawas pemilu di setiap TPS hanya satu orang.

    "Kita usulkan pengawas TPS itu setiap TPS kan ada satu kita usulkan lagi jadi dua," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Bawaslu RI, Puadi, saat berada di Hotel Grand Mercure, Yogyakarta, Kamis (10/11/2022).

    Puadi menjelaskan, jumlah pengawas di TPS harus ditambah menjadi dua orang. Pasalnya, hal itu untuk menyesuaikan dengan jumlah KPPS.

    "Karena kalau KPPS ada tujuh di setiap TPS, kalau pengawas TPS hanya ada satu, kita berharap di peraturan perundang-undangan selanjutnya itu usulan kita menjadi tambah satu lagi jadi dua. Dan di tingkat kabupaten kotanya ada tiga kita usulkan ditambah dua jadi lima," ujar Puadi.

    Masih menurut Puadi, ada hal mendesak yang membuat pihaknya merasa perlu menambah pengawas di TPS. Salah satunya, pemilu pada tahun 2024 sangat kompleks.

    "Tadi saya katakan penyelenggaraan pemilu serentak 2024 begitu kompleks. Kita kan belum pernah melakukan penyelenggaraan dalam satu tahun penyelenggaraan ada pileg kemudian DPR RI, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, ditambah waktu yang mepet banget, dan ada pilkada-nya," jelasnya.

    "Bisa bayangkan dalam sejarah internasional, sejarah dunia, ini baru pertama kali kita mengadakan yang begitu kompleksnya," tutur Puadi," jelas Puadi lagi.

    Tambahan penjelasan dari itu, Puadi juga menyebut ada beberapa persyaratan bagi petugas pengawas di TPS pada pemilu 2024 nanti.

    Salah satu yang akan diusulkan, yaitu petugas pengawas pemilu di TPS tidak boleh berusia lebih dari 50 tahun.

    "Kita butuhkan kualitas yang handal termasuk pintu masuk menjadi penyelenggara pemilu, kita harus liat batasan umur juga," tegas Puadi.

    "Umurnya yang tidak boleh lebih dari 50 tahun karena energitas umur tidak bisa dibohongi," tegasnya lagi.

    Namun, perubahan dalam penambahan petugas pengawas di TPS ini masih sebatas usulan Bawaslu, setelah menganalisa beban tugas pelaksanaan pengawasan di TPS pada pemilu 2024 yang dinilai sangat kompleks.

    Diketahui kemudian, belum ada pembahasan soal anggaran terkait penambahan petugas pengawas di TPS pada Pemilu 2024.

    "Tentunya akan lihat disepakati dulu atau tidak ini. Kita usulkan ke Komisi II dan pemerintah, ke Kemendagri," tutur Puadi.

    "Nanti Kemendagri juga usulkan di acara rapat dengar pendapat yang kemudian akan disesuaikan kebutuhannya dengan Kementerian Keuangan tentunya," tutupnya. (Red)

    Editor: Devi
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini