Camat Cidadap Diduga Memberikan Rekomendasi Terkait Bangunan Apotik Di Tanah Milik Perum Perhutani, Ini Penjelasannya |
INDOSATU.ID || SUKABUMI - Enang Hasirin Camat Cidadap, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, hadiri panggilan dari penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (29/11/2022). Terkait dengan persoalan rekomendasi bangunan apotik di tanah milik Perum Perhutani.
Enang Hasirin diduga telah memberikan rekomendasi atau izin atas pembangunan apotik di tanah milik Perum Perhutani. Sehingga masalah tersebut dilaporkan oleh pelapor (Masyarakat) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi beberapa pekan lalu.
Menurut Enang Hasirin saat dikonfirmasi setelah keluar dari Kejaksaan Negeri pada jam 01:45 Wib mengatakan, bahwa terkait dengan perijinan bangunan apotik yang masih dalam tahap pembangunan saat ini, ia sebagai Camat Cidadap belum mengeluarkan atau memberikan rekomendasi kepada pihak pemohon untuk pembangunan apotik tersebut.
"Saya belum pernah memberikan atau mengeluarkan rekomendasi kepada pihak pemohon, seperti yang di laporkan oleh pihak pelapor," jelasnya kepada awak media, Selasa (29/11/2022) siang.
Lanjutnya, dihadapan penyidik kejaksaan, ia sudah menjelaskan dan memberikan klarifikasi kepada pihak penyidik dengan membawa dokumen yang diperlukan.
Kendati demikian, ia sebagai warga negara yang taat akan hukum, tetap mengikuti semua proses dengan baik dan menjelaskan semuanya terkait dengan masalah tersebut.
"Semua kita serahkan kepada pihak penyidik kejaksaan, sejauh informasi yang mereka butuhkan terkait pelapor tersebut," pungkasnya.
Sumber: Rd
Editor: Arif/Kabiro Sukabumi Raya