-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Diduga Lakukan Pungli, Kepala Sekolah SMAN 1 Binanga Tolang Akan Dilaporkan ke Polres Labuhanbatu

    Redaksi
    24 November 2022, 17:59 WIB Last Updated 2022-11-24T10:59:14Z
    Banner IDwebhost

    Para orangtua siswa SMA Negeri 1 Binanga Tolang Kabupaten Labuhanbatu demo Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Binanga Tolang


    Labuhanbatu | INODASATU.ID - Ketua Lembaga Pengawas Supermasi Hukum Repubkli Indonesia (LPSHRI) Chaidir Lubis akan melaporkan Kepala Sekolah SMAN 1 Binanga Tolang, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.


    Kepala Sekolah SMAN 1 Binanga Tolang Leny Miliarni, S.Pd., M.Pd., akan dilaporkannya ke Polres Labuhanbatu.


    Hal itu terkait Leny Miliarni yang diduga tidak mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.


    Dimana tidak diperbolehkannya bagi setiap sekolah untuk melakukan pengutipan uang terhadap siswa.


    Namun hal ini tampaknya tidak diindahkan oleh Leny Miliarni selaku Kepala Sekolah SMAN 1 Binanga Tolang.


    Leny diduga membuat kebijakan secara sepihak dengan mengutip uang kepada siswa 25.000 rupiah per siswa.


    Pengutipan itu didalilkan sebagai bentuk sumbangan untuk mengecat ulang bangunan sekolah.


    Dari informasi yang dihimpun, Ketua LPSHRI Chaidir Lubis akan mengatakan akan melaporkan Leny terkait kutipan itu ke Kepolisian.


    "Kita akan melaporkan Kepala Sekolah itu ke Polres Labuhanbatu, terkait pengutikan yang dilakukannya," ujar Chaidir Lubis.


    "Kegiatan ini tentunya sudah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional," ujarnya lagi.


    "Pendidikan gratis wajib hukumnya atau Wajib belajar 9 tahun diatur Permendikbud Nomor 47 Tahun 2008, dan Perpres No 87 Tahun 2016 Tentang Saber Pungli (pungli)," jelas Chaidir ketika ditemui wartawan indosatu.id di kantornya, Kamis (24/11/2022).


    Tidak hanya itu, Chaidir juga menyayangkan sikap Kepala Sekolah yang melakukan pemotongan uang sertifikasi jam kerja para guru honorer yang mengajar di SMAN 1 Binanga Tolang.


    "Kita dapat laporan bahwa Kepala Sekolah SMAN 1 Binanga Tolang melakukan pemotongan uang sertifikasi jam kerja para guru honorer," sebutnya.


    "Para guru honor menjelaskan sama saya, seharusnya mereka menerima uang sertifikasi jam kerja 36 jam bekerja," sebutnya lagi.


    "Tapi pihak Kepala Sekolah hanya membayar 28 jam saja dan dari 10 guru honor itu, pemotongannya berbeda-beda," ungkapnya.


    "Ada seharunya dibayar 26 jam, tapi yang diterima guru honor hanya 18 jam," ungkap Chaidir lagi.


    Di lain tempat, Leny Miliarni selaku Kepala Sekolah SMAN 1 Binanga Tolang, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp tidak ada jawaban.


    Pewarta: Alisahbana
    Editor: Admin

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini