-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Dua Pelaku Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Penganiayaan Terhadap Warga

    Kabiro Sukabumi
    23 November 2022, 20:47 WIB Last Updated 2022-11-23T18:39:07Z
    Banner IDwebhost

     

    Dua Pelaku Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Penganiayaan Terhadap Warga

    INDOSATU.ID || SUKABUMI - Unit Sat Reskrim Polsek Citamiang Resor Sukabumi Kota tangkap SS (21 tahun) dan RMM (21 tahun).


    Dua remaja asal Limusnunggal Cibeureum Sukabumi ini terlibat aksi penganiayaan terhadap dua orang warga Jalan Lamping RT 006/005 Kelurahan Gedongpanjang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Minggu (20/11) dini hari lalu.


    Keduanya diamankan Polisi di dua lokasi berbeda. RMM ditangkap di sebuah warung di Kampung Pasirmunding Gegerbitung. 


    Sedangkan SS ditangkap di rumahnya di Gunungkarang RT 002/011 Kelurahan Limusnunggal Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi, Selasa (22/11/2022) malam.


    Dari kedua pelaku, Polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor yang dipergunakan para pelaku saat melakukan aksi penganiayaan yang mengakibatkan dua orang korban, SS dan MS  mengalami luka sobek pada bagian kepala dan telinga.


    Hingga saat ini, kedua terduga pelaku masih diamankan di Mapolsek Citamiang untuk kepentingan penyidikan Polisi. 


    Keduanya terancam pasal 351 Jo pasal 170 tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


    Sementara itu, Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin menyebut pengungkapan kasus penganiayaan yang diduga melibatkan salah satu kelompok berandal bermotor tersebut merupakan keberhasilan tugas yang sangat dinantikan masyarakat.


    "Alhamdulilah, Polres Sukabumi Kota, dalam hal ini Polsek Citamiang berhasil mengungkap dan menangkap Dua terduga pelaku penganiayaan yang terjadi pada Minggu dini hari kemarin," sebut AKBP SY. Zainal Abidin di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (23/11/2022) siang.


    "Tentunya ini merupakan keberhasil tugas yang patut diapresiasi, karena sebagaimana kita ketahui pula bahwa kasus penganiayaan yang sangat meresahkan masyarakat," sambungnya.


    "Pada kesempatan ini pula, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, bila memang melihat atau mengetahui informasi mengenai suatu tindak pidana untuk segera menginformasikannya kepada kami. Bisa secara langsung atau melalui Program Bebeja Kapolres, yaitu aplikasi pesan singkat di 082126054961, akun medsos maupun hotline Polri 110, sehingga upaya preventif bisa kita kedepankan dalam rangka harkamtibmas," pungkasnya.


    (Arif/Kabiro Sukabumi Raya)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini