Kantor DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Sumut |
Labuhanbatu, INDOSATU.ID - 4 (empat) orang ditahan Polres Labuhanbatu terkait dugaan korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu.
Para oknum tersebut ditahan karena diduga melakukan penyelewengan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Labuhanbatu.
Dari informasi yang diperoleh, dampak dari perbuatannya, negara berpotensi mengalami kerugian sekitar Rp 5 milyar.
Adapun dugaan tindakan korupsi perjalanan dinas anggota DPRD itu terjadi pada tahun anggaran 2013-2014 lalu.
Dari empat orang yang ditahan Polres Labuhanbatu, 2 (dua) orang diantaranya masih berstatus PNS/ASN (Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara), dengan inisial A dan Z.
Diketahui kemudian, A dan Z merupakan PNS/ASN yang bertugas di Pemkab Labuhanbatu. Sementara dua orang lainnya berinisial F dan B.
Satu orang diantaranya para pelaku yang ditahan merupakan mantan Sekwan (Sekretaris Dewan) Kantor DPRD Kabupaten Labuhanbatu.
Dilansir dari media lokal setempat, Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki membenarkan penahanan terhadap empat orang tersebut.
"Ada 4 tersangka yang ditahan terkait kasus perjalanan dinas di DPRD Labuhanbatu. 4 tersangka ditahan pada Selasa (15/11/2022) lalu," sebut AKP Rusdi Marzuki, Jum'at (18/11/2022).
Rusdi menambahkan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan terkait dugaan tersebut.
"Masih ada proses penyidikan lebih mendalam," tandas Rusdi. (Red)