-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Edarkan Obat Farmasi Tanpa Izin, 2 Pemuda Berhasil Diamankan Polisi di Sukabumi

    Kabiro Sukabumi
    21 November 2022, 08:53 WIB Last Updated 2022-11-26T12:58:26Z
    Banner IDwebhost

     

    Edaran Obat Farmasi Tanpa Izin, 2 Pemuda Berhasil Diamankan Polisi di Sukabumi

    INDOSATU.ID || SUKABUMI - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali berhasil mencegah peredaran sediaan farmasi tanpa izin dengan mengamankan Dua terduga pelaku, AP (27 tahun) dan EM (26 tahun).


    AP diamankan Polisi di Kampung Bojong Nangka RT. 028/007 Desa Babakan Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi pada Rabu (16/11/2022). Sedangkan EM diamankan di Jalan Pelabuan Dua Kelurahan Tipar Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jum'at (18/11/2022).


    Dari pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku AP berupa 4 Ribu butir obat jenis Heximer dan 250 butir obat jenis Tramadol HCI. 


    Sedangkan dari pelaku EM, Polisi berhasil mengamankan 90 butir obat jenis Atarak Alpra Zolam.


    Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi menyebut sediaan farmasi tanpa izin edar tersebut diperoleh kedua pelaku dengan membeli dari aplikasi market place.


    "Hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengakui bahwa sediaan farmasi tersebut mereka peroleh dengan membeli  secara online di market place untuk diedarkan atau dijual kembali di wilayah Sukabumi," sebut AKP Yudi Wahyudi kepada awak media, Minggu (20/11/2022).


    "Saat ini para pelaku masih kita amankan untuk kepentingan penyidikan. Terhadap keduanya kami menerapkan pasal 60 ayat (1) huruf a, b, c Jo pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tandasnya.


    (Arif/Kabiro Sukabumi Raya)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini