-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Gagalkan Penyeludipan Narkoba 16 Kg, Kapolres Tangsel Diapresiasi

    Redaksi
    01 November 2022, 17:08 WIB Last Updated 2022-11-01T10:08:00Z
    Banner IDwebhost

    Ketua Umum DPP LPPI, Dedi Siregar pada kesempatan kegiatan beberapa waktu lalu

    Jakarta, INDOSATU.ID - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 16 kilogram senilai Rp 24 miliar. 

    Narkoba tersebut akan diedarkan di wilayah Sumatera, Jawa, Jakarta, dan Tangerang Raya.

    Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu menyebut dua tersangka berinisial MF dan HK telah ditangkap dalam kasus tersebut. 

    Dari dua tersangka ini, diamankan barang bukti berupa 16 bungkus sabu yang dibungkus kemasan teh Cina.

    Keberhasilan kapolres melalui tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Retno Jordanus dan Kanit II Resnarkoba IPTU Djoko Aprianto mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan.

    Merespon hasil penangkapan yang dilakukan oleh Kapolres Tangsel itu, Ketua Umum DPP LPPI Dedi Siregar dalam pers rilisnya mengatakan sangat mengapresiasi kinerja luar biasa dari Kapolres Tangsel dan jajarannya.

    Penyalangunaan narkoba menjadi salah satu fokus utama kerja dari kepolisian, maka Polri sangat konsisten dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba agar tidak mengancam nyawa generasi muda Indonesia.

    Dedi juga menjelaskan bahwa penyalahgunaan narkoba adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

    Selain merusak masa depan generasi muda, penyalahgunaan narkoba ini juga kian meluas hingga ke seluruh pelosok negeri.

    "Kami ucapkan selamat atas kerja keras dari jajaran Polres Tangsel yang telah memantau dan berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba sebanyak 16 kg ini. Sehingga para pelaku bisa dihukum berat untuk menimbulkan efek jera," ujar Dedi.

    "Kami mendukung kinerja Polres Tangsel agar terus meningkatkan upaya perang terhadap penyalahgunaan narkoba ini," ujarnya lagi.

    Dari barang bukti yang diamankan itu, polisi mengaku berhasil menyelamatkan sebanyak 64 ribu jiwa dari bahaya narkoba.

    Akibat perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

    Publik akan terus mengawal proses peradilan ini sehingga dapat di putuskan sesuai dengan hukum yang berlaku.  

    Keberhasilan Kapolres Tangsel ini dalam  menggagalkan penyelundupan 16 kg sabu patut diacungi jempol. 

    Karena  pencapaiannya, sesuatu yang luar biasa karena kuantitas sangat besar.

    Oleh karena itu terkait keberhasilan penangkapan 16 kg ini sangat penting. Sebab, berdampak besar bagi upaya pencegahan kejahatan narkoba.

    Pewarta: Azmi
    Editor: Dhika
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini