Kasubnit Ekonomi Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Ipda Richy Ricardo Sembiring SH, MH (baju putih) bersama Ditjen Bea Cukai Sumatera Utara melakukan pemusnahan barang bukti |
Medan, INDOSATU.ID - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara, memusnahkan sejumlah produk ilegal yang masuk ke Indonesia.
Produk ilegal yang dimusnahkan tersebut meliputi, 237 bale monza, 9 packages tekstil, 6.415 packages holtikultura, 16 packages mesin.137 dan 7 Koli mainan, aksesoris, kosmetik, 969 boks alat kesehatan, 48 packages, 1 botol, 2 koli, 278 sachets makanan.
8 koli barang pecah belah, 10.364.392 batang rokok ilegal, dan 1.375 botol dengan total 692.185 liter.
Menurut kepala DJBC Sumatera Utara, Parjiya kepada wartawan, barang ilegal yang dimusnahkan ini merupakan hasil penyelidikan dari tahun 2021 hingga 2022.
"Ini semua hasil penindakan, yang dilakukan penyelidikan dari tahun 2021 sampai 2022. Ada 43 berkas, yang dimusnahkan ini di luar dari 43 berkas itu," kata Parjiya, Kamis (24/11/2022).
Ia menjelaskan, barang yang dimusnahkan ini diperkirakan memiliki nilai harga sekitar Rp 5,278 Miliar.
Potensi kerugian negara yang ditimbulkan karena tidak dipungutnya cukai, bea masuk, dan pajak salam rangka impor ditafsir sekitar Rp 11,277 miliar.
Sementara Kasubnit Ekonomi Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Ipda Richy Ricardo Sembiring, SH,MH mewakili Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK, MH menyampaikan Barang yang dimusnahkan itu karena tidak ada cukup bukti, tentu tidak ada tersangkanya. Memang tindak pidana, tapi tidak ada tersangka," katanya.
Lebih lanjut disampaikan Richy Ricardo yang juga mantan Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut ini bahwa barang - barang yang disita statusnya diambil dan menjadi milik negara.
"Kedepan tentu kita harus peduli dengan barang-barang ilegal ini. Selain merugikan negara, ada juga ada dampak yang lain misalnya dampak kesehatan," ujar Ricardo. (Red)