-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kepala Sekolah SMAN 1 Bilah Barat Bantah Tuduhan Pemotongan Jam Kerja Guru Honor

    Redaksi
    25 November 2022, 17:23 WIB Last Updated 2022-11-25T10:23:56Z
    Banner IDwebhost

    Aksi demo orang tua siswa SMA N 1 Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu

    LABUHANBATU, INDOSATU.ID - Kepala Sekolah SMAN 1 Binanga Tolang, Leni Miliarni, S.Pd, membantah terkait tuduhan guru Tidak Tetap (GTT) SMAN 1 Bilah Barat Desa Tanjung Medan, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu yang menuduhnya melakukan kebijakan pemotongan jam kerja para GTT.

    Informasi yang dihimpun dari Kepala Sekolah SMAN 1 Bilah Barat Leny Miliarni S.Pd, kepada awak media indosatu.id menjelaskan, pemotongan itu sesuai dengan surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut.


    "Pemotongan jam kerja para Guru Tidak Tetap (GTT) karena harus dilakukan penyesuaian jam kerja GTT, sesuai dengan surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor: 424/471/Bid.PTK/X/2022 tentang Pembayaran Honorarium Guru Tidak Tetap (GTT) Bulan September sampai dengan Desember Tahun 2022," jelasnya.

    "Untuk pembayaran honorarium, jam maksimal GTT yang dibayarkan adalah 24 jam saja, maka kekurangan honorarium GTT dapat diakomodir pada dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)," jelasnya lagi.

    "Jadi bukan kebijakan saya pemotongan jam kerja Guru Tidak Tetap itu. Memang uang dari sana yang tak cukup untuk membayar gaji Guru Tidak Tetap semuanya," ucap Leny, Kamis (24/11/2022).

    Dia juga menambahkan, terkait pengurangan anggaran dan penyesuaian jam tatap muka Guru Tidak Tetap (GTT), sudah berkoordinasi dengan Kasubbag Tata Usaha Cabang Dinas Pendidikan Rantauprapat Sumarso, SE.

    Telah diadakan rapat dengan Guru Tidak Tetap (GTT) SMA Negeri 1 Bilah Barat, untuk melakukan penyesuaian jam mengajar dan pembayaran gaji September sampai dengan November.

    "Saya sudah kordinasi sama Pak Sumarsono, terkait pengurangan anggaran guru tidak tetap. Beliau menyarankan, jumlah jam yang tidak terakomodir dibebankan kepada guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan maksimal 40 jam. Dan segera melakukan perubahan pembagian tugas guru dan roster mata pelajaran," ucapnya Lagi

    Lanjut Leny, karena sudah melakukan rapat SPP, terkait kekurangan GTT yang belum digaji mulai Januari sampai dengan Juni 2022, sumber gajinya akan diambil dari Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Tahun 2022 ini karena dialihkan peruntukannya.

    "Maka menurut hemat saya, kekurangan GTT tidak mengadakan rapat SPP untuk mengakomodir kekurangan GTT, berhubung rapat SPP sudah dilaksanakan untuk menutupi GTT," ujar Leny, mengakhiri perbincangan dengan wartawan indosatu.id.

    Pewarta: Alisahbana
    Editor: Admin
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini