-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Lagi!! Sat Reskrim Polres Nagan Raya Kembali Tangkap Pelaku Ilegal Minning

    Redaksi
    10 November 2022, 01:46 WIB Last Updated 2022-11-11T09:49:54Z
    Banner IDwebhost

    Alat berat diamankan Polisi


    Nagan Raya, INDOSATU.ID - Polres Nagan Raya melalui Sat Reskrim kembali melakukan lu penangkapan dan penggerebekan terhadap lokasi pertambangan emas tanpa izin (Ilegal Minning) di Gampong Blang Neuang Kecamatan Beutong.


    Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, Rabu (9/11/2022) menyebutkan, pihaknya berhasil mengamankan 6 pelaku ilegal minning, serta barang bukti di lokasi penangkapan tersebut.


    Dalam penggerebekan dan operasi itu, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Machfud, dan dibantu oleh Unit Tipidter dan Unit Opsnal Polressehingga sekira pukul 05.00 WIB pagi,pelaku PETI dan barang bukti itu,berhasil diamankan dilokasi tersebut.


    Dalam penangkapan tersebut, 9 Reskrim Polres Nagan Raya mengamankan 6 pelaku ilegal minning.


    Adapun diantaranya: ZN (34 tahun), JH (22 tahun), UB (22 tahun), SB (36 tahun), JD (28 tahun), serta MBD (31 tahun).


    Dari keenam pelaku itu, 5 diantaranya warga Gampong Kulam Jeurneh Beutong, dan 1 lainnya warga Gampong Singgah Mata Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara.


    Sedangkan barang barang bukti yang turut diamankan itu, 1 unit alat berat excavator merk Hitachi warna orange, 2 buah indang alat pendulang emas serta 3 lembar ambal penyaring emas.


    AKP Machfud juga mengatakan, keenam pelaku ilegal minning dan berang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Nagan Raya.


    Hal itu dilakukan guna untuk meminta pertanggung jawaban pelaku secara aturan dan undang undang yang berlaku.


    Kasat Reskrim juga menambahkan, ke enam pelaku itu.akan dijerat sesuai yang diatur dalam pasal 158 UU Minerba.


    "Dalam pasal itu, menyatakan bahwa kegiatan PETI itu dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun,serta denda paling banyak 100 milyar rupiah," pungkasnya.


    Pewarta: Cautsar Ismail
    Editor: Admin

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini