Pelaku intimidasi terhadap jurnalis di Kabupaten Labuhanbatu inisial UP alias AS yang juga diduga sebagai mafia CPO ilegal saat dimintai keterangan oleh wartawan |
LABUHANBATU | INDOSATU.ID - Penampungan Crude Palm Oil (CPO) diduga kuat ilegal di Jalinsum Desa Kampung Yaman, Kecamatan Aek Natas, Labuhanbatu Utara (Labura) sampai saat ini masih beroperasi.
Informasi itu diperoleh dari salah satu warga Aek Natas, saat dimintai keterangan oleh awak media ini.
"Masih main (beroperasi) bang kegiatannya. Aku tiap hari lewat lokasi itu," kata Ewin, salah seorang warga Aek Natas kepada awak media ini.
Pemilik kegiatan yang diduga atas nama berinisial UP alias AS itu telah pernah dilaporkan ke Polres Labuhanbatu pasca melakukan teror dan ancaman terhadap salah satu Jurnalis bernama Habibi.
Kala itu, Habibi yang berprofesi sebagai Jurnalis di Labuhanbatu memberitakan kegiatan ilegal tersebut.
Merasa tidak terima kegiatannya diberitakan, pelaku UP alias AS melakukan teror terhadap Habibi yang kemudian berujung pelaporan ke Polres Labuhanbatu.
Nekatnya kegiatan yang meresahkan itu masih berlanjut.
Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Penyelamatan Indonesia (LSM API) Kabupaten Labuhanbatu, Muslim Manik menegaskan, bahwa apapun bentuk kegiatan ilegal di wilayah hukum Polres Labuhanbatu harus diberantas.
"Kepada bapak Kapolres dan jajaran harus tegas memberantas segala macam kegiatan ilegal, terlebih mafia CPO AS yang nekat melakukan teror terhadap seorang Jurnalis," tegas Muslim Manik, Senin (21/11/2022).
Ketua API itu juga menyebutkan, agar pihak Kepolisian lebih tegas dengan para mafia tersebut.
"Polisi jangan kalah dengan mafia atau preman. Tutup kegiatan CPO ilegal," sebutnya.
Anehnya, Kapolsek Aek Natas, AKP Jeremia Ginting sampai hari ini masih bungkam ketika dikonfirmasi Wartawan, meski kegiatan ilegal itu beroperasi di wilayah hukumnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki ketika dikonfirmasi Wartawan terkait kegiatan penampungan CPO ilegal tersebut, mengatakan siap.
"Siap bang," kata Rusdi melalui pesan WhatsApp wartawan.
Sebelumnya, teror dan pengancaman yang dilakukan AS kepada Jurnalis atas nama Habibi terkait pemberitaan kegiatan CPO ilegal telah dilaporkan ke Polres Labuhanbatu, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/2151/X/2022/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut.
Pewarta: Alisahbana
Editor: Admin