-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pelaku Penganiayaan Berhasil Ditangkap Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Ini Penjelasannya

    Kabiro Sukabumi
    02 November 2022, 13:20 WIB Last Updated 2022-11-03T03:36:36Z
    Banner IDwebhost

     

    Pelaku Penganiayaan Berhasil Ditangkap Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Ini Penjelasannya


    INDOSATU.ID || SUKABUMI - Unit 1 Subnit Jatanras Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota tangkap SRH (29 tahun), Satu dari Tiga terduga pelaku penganiayaan yang sempat buron selama Dua bulan lebih. SRH berhasil ditangkap Polisi di Jalan Raya Jakarta RT. 02/11 Kelurahan Panancangan Kecamatan Cipopok Jaya Kota Serang, Jumat (28/1/2022) sekitar jam 16.00 WIB.


    SRH, merupakan Satu dari Tiga terduga pelaku yang terlibat kasus penganiayaan di sebuah kamar kos di Jalan Arif Rahman Hakim Kelurahan Benteng Kecamatan Warudoyong pada Jum'at, 26 Agustus 2022 malam yang mengakibatkan korban, Yoga Martin (28 tahun) menderita luka memar di wajah dan badan serta luka sabetan senjata tajam jenis samurai di bagian lengan sebelah kiri.


    Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota Akp Yanto Sudiarto menyampaikan, pengungkapan kasus penganiayaan tersebut berhasil dilaksanakan melalui proses penyelidikan intensif yang dilakukan Jajarannya.


    "Alhamdulilah, setelah melalui proses penyelidikan intensif, kami berhasil mengungkap dan menangkap salah satu terduga pelaku penganiayaan yang terjadi pada Dua bulan lalu di sebuah kamar kos, di Jalan Arif Rahman Hakim Kelurahan Benteng Warudoyong," ujar Akp Yanto Sudiarto kepada awak media.


    Ia menyebut, SRH sempat melarikan diri ke beberapa lokasi hingga akhirnya tertangkap di wilayah Kota Serang.


    "Saat melarikan diri, SRH ini memang beberapa kali pindah tempat, mulai ke daerah kabupaten Sukabumi, Jakarta hingga Serang. Alhamdulilah, berkat integritas personel di lapangan, akhirnya bisa kita amankan," pungkasnya.


    Terhadap SRH, Polisi menerapkan pasal 170 dan 351 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.


    (Arif/Kabiro Sukabumi Raya)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini