-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polres Sukabumi Kota Ringkus Tiga Pelaku Penyalahguna Narkoba, Terancam Kurungan 12 Tahun Penjara

    Kabiro Sukabumi
    17 November 2022, 19:39 WIB Last Updated 2022-11-17T16:22:37Z
    Banner IDwebhost

     

    Polres Sukabumi Kota Ringkus Tiga Pelaku Penyalahguna Narkoba, Terancam Kurungan 12 Tahun Penjara

    INDOSATU.ID || SUKABUMI - Tiga terduga pelaku Penyalahguna narkoba jenis Sabu, ganja dan obat-obatan berbahaya diringkus Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota. 


    Ketiga pelaku tersebut diamankan Polisi di wilayah Sukaraja dan Cibeureum Sukabumi, Rabu (16/11/2022) dini hari.


    II (34 tahun) dan MRM (28 tahun) diamankan Polisi di pinggir Jalan di Kampung Cibeureum Pasir Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi.


    Saat itu, pelaku kedapatan memiliki dua paket plastik klip bening kecil berisikan 1,60 gram sabu, 44 butir obat jenis Alprazolam dan 25 butir Atarax Alprazolam. 


    Sedangkan AR (37 tahun), ditangkap Polisi di kawasan perumahan Haidar RT. 004/004 Kelurahan Sindangpalay Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi karena kedapatan memiliki narkotika jenis daun ganja kering seberat 40,64 gram.


    Selain narkoba, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa Tiga unit telepon seluler dan Satu unit timbangan digital.


    "Memang betul, pada hari Rabu dini hari kemarin, kami berhasil mengamankan Tiga terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu, ganja kering dan sediaan farmasi tanpa izin. Ketiganya kami amankan di Dua loaksi berbeda di wilayah Sukaraja dan Cibeureum," ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota Akp Yudi Wahyudi kepada awak media, Kamis (17/11/2022) pagi.


    "Adapun barang bukti berhasil kami amankan berupa narkoba jenis sabu seberat total 1,60 gram, daun ganja kering seberat total 40,64 gram, 44 butir obat jenis Alprazolam dan 25 butir Atarax Alprazolam, tiga unit telepon seluler dan Satu unit timbangan digital," sambungnya.


    Ia juga mengungkapkan modus yang sering dilakukan ketiga terduga pelaku untuk mengedarkan barang haramnya tersebut dengan modus tempel hingga transaksi secara langsung.


    "Adapun modus yang sering mereka pergunakan untuk mengedarkan narkoba ini yaitu dengan cara modus tempel hingga transaksi secara langsung," ungkapnya.


    Hingga saat ini, ketiga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan proses penyidikan. 


    Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam pasal 112 (1), 114 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


    (Arif/Kabiro Sukabumi Raya)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini