-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PP HIMMAH Datangi BPKP RI, Minta Hasil Hitung Ulang Kerugian Bansos Jabodetabek 2020

    Redaksi
    18 November 2022, 00:12 WIB Last Updated 2022-11-17T17:12:22Z
    Banner IDwebhost

    Pengurus PP HIMMAH saat berada di Kantor BPKP RI di Jakarta 

    Jakarta, INDOSATU.ID - Menindaklanjuti surat laporan PP HIMMAH bernomor : 153/PP-HMH/B/LP/X/X/2022 Perihal : Mohon menghitung ulang kerugian bansos 2022 tertanggal 24 Oktober 2022, Pengurus PP HIMMAH mendatangi Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia, Kamis(3/11/2022).

    Bertempat di Kantor BPKP RI, Jalan Pramuka No 33 Jakarta, kedatangan pengurus PP HIMMAH itu dalam rangka meminta hasil penghitungan ulang yang dilakukan BPKP terkait temuan dugaan korupsi Bansos Jabodetabek 2020 yang diduga mencapai Rp 2 triliun.

    Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP HIMMAH), Dedi Haryono Siregar didampingi Ketua PW HIMMAH DKI Jakarta Imam Sahala Pohan kepada awak media. 

    "Hari ini kami mendatangi kantor BPKP meminta hasil penghitungan ulang dugaan korupsi Bansos Jabodetabek 2020 yang diduga merugikan negara Rp 2 T," ujar Dedi.

    Ia menjelaskan bahwa kerugian bansos yang diduga mencapai Rp 2 T lebih ini melibatkan 2 anggota DPR RI yakni Herman Hery dan Ihsan Yunus bahkan diduga lebih dari 2 anggota DPR.

    Selain itu ia juga menjelaskan bahwa diduga aliran dana ini mengalir ke "MADAM BANSOS". Ia menambahkan sampai saat ini Tim Investigasi dan Kajian PP HIMMAH masih pulbaket tambahan.

    Karena sudah 2 kali secara resmi PP HIMMAH melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

    "Inilah wujud konsistensi kami sebagai mahasiswa, generasi muda yang anti terhadap korupsi apalagi korupsi Bansos harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Artinya diduga masih banyak pihak yang masih berkeliaran bebas seolah-olah kebal hukum termasuk Herman Hery, Ihsan Yunus dan diduga ada Madam Bansos yang terlibat dalam kasus ini," ujar Dedi.

    Humas Kantor BPKP RI mengatakan telah menindaklanjuti permintaan PP HIMMAH, hal itu disampaikan usai menerima perwakilan PP HIMMAH yang diterima Humas.

    "Prosesnya sudah diteruskan kepada Sekretaris kepala BPKP RI dan di disposisikan ke deputi investigasi dan di disposisikan lagi ke direktorat 4 investigasi dan dikirim ke bapak Ide Juang selaku Kordinador pengelolaaan & pengembangan informasi pengawasan bidang investigasi," sebut Humas BPKP RI.

    Kedepan PP HIMMAH akan beraudiensi dan berkoordinasi langsung dengan Kepala BPKP RI, agar hasil ini cepat dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini KPK tidak ada alasan lagi untuk tidak menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini