-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Program Quick Wins Presisi, Polres Berau Kaltim Ungkap Kasus Tambang Batubara Ilegal

    Redaksi
    13 November 2022, 17:56 WIB Last Updated 2022-11-13T11:02:54Z
    Banner IDwebhost

    Satu unit excavator diamankan Polres Berau Polda Kaltim sebagai barang bukti pada kasus penambangan batubara secara ilegal 

    Kaltim, INDOSATU.ID - Polres Berau berhasil mengungkap kasus ilegal mining atau tambang ilegal pada Rabu (9/11/2022) di Kampung Pegat Bukur Kecamatan Sambaliung Kabupaten Berau.

    Pengungkapan kasus ini dilakukan ditengah maraknya isu viral terkait pengakuan mantan Polisi Ismail Bolong memberikan suap kepada oknum aparat, 

    Hal ini dinyatakan oleh Kapolres Berau Polda Kaltim AKBP Sindhu Brahmarya, S.H, S.IK., dalam siaran persnya di Ruang Media Polres Berau, Jum'at (11/11/2022).

    Polres Berau mendapatkan laporan pengaduan dari masyarakat bahwa telah terjadi kegiatan penambangan batubara ilegal di kampung Pegat Bukur Kecamatan Sambaliung Berau.

    Kemudian Sat Reskrim Polres Berau dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Ardian, S.IK., meluncur ke lokasi kejadian yang terletak di Titik koordinat E 0547311N.

    Sesampai di lokasi, Polres Berau menemukan 1 (satu) unit Excavator Hitachi PC200 yang dioperatori MK (47 tahun).

    Saat itu, MK didapati sedang melakukan kegiatan penambangan lahan batubara secara ilegal, karena disinyalir tidak memiliki izin.

    Selanjutnya dilakukan penangkapan dan pengamanan terhadap pelaku dan barang bukti.

    Untuk menggali informasi dan penyelidikan lebih lanjut, pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Berau Polda Kalimantan Timur (Kaltim).

    Dijelaskannya, orang yang melakukan penambangan tanpa izin terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,- (Seratus miliar rupiah).

    Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 pasal 158 UU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

    Kapolres Berau mengatakan, bahwa kasus berawal dari informasi masyarakat ke nomor pribadi Kapolres sesuai dengan program quick wins presisi yang sedang digencarkan Polri termasuk di Polda Kaltim. 

    Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti jajaran Polres Berau sehingga menemukan hasil di lapangan. 

    Keberhasilan pengungkapan tidak terlepas dari penekanan Kapolda Kaltim untuk meningkatkan public trust (kepercayaan publik) terhadap Polri.

    "Selain tersangka MK, masih ada 2 (dua) tersangka lainnya yang menurut pengakuan MK menjadi pemodal dari kegiatan tersebut," terang Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya, S.H, S.IK.

    "Sudah diidentifikasi oleh Kasat Reskrim dan akan segera di tindaklanjuti hingga tuntas," terangnya lagi.

    Sindhu Brahmarya berjanji akan segera mengejar pelaku lainnya yang saat ini diduga sudah berada diluar wilayah Kabupaten Berau.

    Pengejaran ini untuk memintai pelaku lain mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

    Kasat Reskrim menambahkan, penangkapan kegiatan tambang batubara ilegal kali ini merupakan upaya penegakan hukum yang kesekian kalinya dilakukan Polres Berau di tahun 2022.

    "Polres Berau menangani 6 kasus pertambangan ilegal di tahun 2022. Ada 3 kasus sudah P21 di Kejaksaan, 2 kasus dalam proses penyidikan dan 1 kasus yang baru saja dilakukan rilis oleh Kapolres Berau," tandasnya. (Azmi/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini