-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Satreskrim Polres Sukabumi Kota Amankan Pelaku Pencabulan Terhadap Bocah di Bawah Umur, Ini Penjelasannya

    Kabiro Sukabumi
    30 November 2022, 16:58 WIB Last Updated 2022-11-30T10:07:18Z
    Banner IDwebhost

     

    Satreskrim Polres Sukabumi Kota Amankan Pelaku Pencabulan Terhadap Bocah di Bawah Umur, Ini Penjelasannya


    INDOSATU.ID || SUKABUMI - Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota amankan KS (57 tahun), terduga pelaku pencabulan terhadap MIA, bocah laki-laki berumur 14 tahun. Terduga Pelaku berhasil diamankan polisi setelah sebelumnya diamankan warga setempat di pos Polisi di Jalan Otista Cijangkar Citamiang Kota Sukabumi, Selasa (29/11/2022) sore.


    "Terkait dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan KS terhadap korban, bocah laki-laki dibawah umur tersebut, bisa kami sampaikan bahwa saat ini, pihak Sat Reskrim telah melakukan penyidikan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin kepada awak media, Rabu (30/11/2022).


    "Terduga pelaku bisa kita amankan berkat kerjasama Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, Polsek Cikole dan warga sekitar. Jadi terduga pelaku sempat diamankan warga di Pos Polisi di Jalan Otista Cijangkar Sukabumi kemudian melaporkan dan menyerahkannya kepada kami," sambungnya.


    Masih kata AKBP SY. Zainal Abidin, "Adapun modus yang dilakukan terduga pelaku yaitu dengan memberikan atau mencekoki korban dengan minuman beralkohol yang mengakibatkan korban diduga sedikit kehilangan kesadaran sehingga pelaku ini dapat dengan mudah melancarkan aksinya," katanya.


    "Peristiwa dugaan pencabulan ini mengakibatkan korban mengalami luka lecet di bagian leher dan  dada. Beruntung korban dapat segera sadar dari pengaruh minuman beralkohol tersebut hingga berhasil meninggalkan pelaku," pungkasnya.


    Hingga saat ini, terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan. 

     

    Atas perbuatan pelaku, Polisi menerapkan pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


    (Arif/Kabiro Sukabumi Raya)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini