Suami Aniaya Istri di Deli Serdang Pelaku Ditangkap Polresta Deli Serdang Dari Sumatera Barat |
Deli Serdang, INDOSATU.ID - Seorang pria ditangkap personil Polresta Deli Serdang. Penangkapan terhadap pelaku merupakan berkat kerjasama dengan Resmob Polda Sumatera Barat (Sumbar).
Polresta Deli Serdang melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di wilayah Poskedes Denai Kuala Jl. Putra Denai Desa Denai Kuala Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Heri Cahyadi SH, SIK, MH, mengatakan dalam perkara itu, istri pelaku menjadi korban, Senin (14/11/2022).
Diketahui kemudian, tersangka M (41 tahun) warga Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai.
Saat ini, pelaku telah ditahan rumah tahanan Mako Polresta Deli Serdang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum.
Dalam kasus itu, beberapa barang bukti turut diamankan, diantaranya satu buah pulpen merek pilot warna biru turut disita.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun indosatu.id, peristiwa penganiayaan itu bermula pada Rabu (19/11/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
Peristiwa itu terjadi di Poskedes Denai Kuala Jl. Putra Denai Desa Denai Kuala Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang.
Info yang diterima, saat itu korban (istri pelaku) sedang bekerja dengan temannya berinisial SR dan N.
Beberapa saat kemudian, tersangka datang menghampiri dan meminta untuk rujuk kembali setelah sebelumnya mereka sempat pisah ranjang.
Mendengar permintaan suaminya yang sudah pisah ranjang, korban tidak bersedia untuk rujuk lagi.
Jawaban korban membuat pelaku marah dan emosi. saat itu pula pelaku langsung menekuk leher korban dan memukul berulang kali.
Tidak hanya itu, pelaku juga menggunakan 1 (satu) buah pulpen menganiaya istrinya.
Pelaku mengambil pulpen dari dalam tasnya dan langsung menghujamkan kearah pipi kiri korban.
Tindakan itu membuat luka di pipi kiri korban, kening kiri, mata kiri, dan tangan sebelah kiri.
Akibat perilaku beringas suaminya, korban merasa takut dan trauma.
Kemudian dirinya membuat laporan pengaduan ke Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kronologi Penangkapan
Usai menerima laporan dari korban, Polresta Deli Serdang melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Kemudian, didapat informasi bahwa pelaku telah berada di wilayah Sumatera Barat, wilayah Polda Sumbar.
Mengetahui informasi tersebut, bahwa pelaku berada di daerah Sumatera Barat, pada 02 November 2022 tim dari Polresta Deli Serdang melakukan pengejaran.
Melakukan koordinasi dengan Unit Resmob Polda Sumbar, personil Polresta Deli Serdang berhasil menangkap pelaku.
Pelaku ditangkap di Jl. Parupuk Tabing, Sumatera Barat, tersangka pun dibawa ke Polresta Deli Serdang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam 5 tahun penjara sesuai Pasal 351 ayat (2) KUHP Subs Pasal 351 ayat (1) KUHP. (Red)