Uang Negara 4.3 Miliar Diamankan Kejari, Dugaan SPK Bodong Dinkes Kabupaten Sukabumi, Cek Faktanya |
INDOSATU.ID || SUKABUMI - Tumpukan uang kertas senilai Rp 4.3 Milyar rupiah dengan pecahan Rp 100 ribu rupiah terlihat terbungkus plastik putih di aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (15/11/2022) sore.
Uang tersebut di duga berasal dari beberapa perusahan terkait dengan Surat Perintah Kerja (SPK) bodong (Fiktif) Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi pada tahun 2016 silam yang di sinyalir merugikan Negara hampir Rp 25 Milyar rupiah.
Beberapa perusahaan tersebut, diduga kuat menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) Bodong pada kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju SH. MH., mengatakan, sejak pukul 16.00 WIB, pihaknya telah menerima titipan uang kertas dari beberapa perusahaan yang telah mengembalikan kerugian Negara yang nantinya akan di setorkan ke KAS Negara.
“Hingga pukul 20.00 WIB, saya bersama tim penyidik kejaksaan dan Kasi Tindak Pidana Khusus Ratno Timur Habeahan Pasaribu, Kasi Intelijen Tigor Untung Marjuki, dan Pimpinan Cabang Kantor BJB Palabuhanratu Rahmat Abadi menghitung uang Milyaran itu di Auala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi,” kata Siju kepada wartawan.
Malam ini, lanjut dia, telah dilakukan penitipan uang, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menggunakan SPK fiktif pada keuangan Bank BJB Cabang Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
“Diketahui aliran dana tersebut, alokasi dana dari bantuan Provinsi Jawa Barat kepada Dinas Kesahatan Kabupaten Sukabumi, tahun anggaran 2016 lalu,” tuturnya.
Uang sebanyak Rp 4,3 Miliyar tersebut, sambung Siju, berasal dari 5 perusahaan. Sedangkan jumlah total nya ada 36 perusahaan, yang melakukan pembangunan proyek pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.
“Jadi SPK fiktif ini, semua uangnya kurang lebih ada Rp 25 Miliyar. Hari ini sudah ada lima perusahaan yang mengembalikan senilai Rp 4,3 Milyar. Jadi masih ada kekurangan, kurang lebih Rp 21 miliyar lagi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat terealisasi dengan baik,” paparnya.
Perkara kasus dugaan SPK fiktif ini, ujar Siju, statusnya kini masih dalam tahap penyidikan. Saat ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi masih melakukan pemeriksaan lanjutan, dan pihaknya juga memastikan dalam waktu dekat akan mengumumkan tersangkanya pada kasus dugaan SPK fiktif tersebut.
“Sejauh ini, sudah 30 orang saksi yang sudah dimintai keterangan. Sebagian dari pejabat Dinas Kesehatan, Bank BJB dan para Pengusaha. Bahkan, dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” bebernya.
Ketika disinggung mengenai kronologis terbitnya SPK fiktif tersebut, Siju menjawab, kasus tindak pidana korupsi ini bermula pada tahun 2016. Saat itu, masih kata Siju, SPK ada di Bank BJB Palabuhanratu. Namun, faktanya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak mengeluarkan anggaran.
“Jadi kronlogis singkatnya, tidak ada kepastian anggaran dari pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi. Sementara SPK itu terbit dari dinas kesehatan. Nah, dari situ lah SPK fiktif itu muncul,” bebernya.
Pihaknya menambahkan, mayoritas pembangunan yang menggunakan SPK fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi ini, kebanyakan untuk pembangunan fisik dan pengadaan alkes. Seperti, pembangunan sanitasi, MCK, pengadaan alat kesehatan, pembangunan Puskesmas dan lainnya.
“Nanti, akan kita pastikan, apa saja yang sudah teralisasi. Setelah itu, akan kita perhitungkan semuanya. Karena, perkaranya masih dalam pemeriksaan lanjutan,” pungkasnya.
Sumber berita: R
Editor: Arif/Kabiro Sukabumi Raya