-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    26 Orang Calon Anggota MPD Nagan Raya 2023-2028 Dinyatakan Lulus, Berikut Nama-namanya

    Redaksi
    19 Desember 2022, 03:27 WIB Last Updated 2022-12-18T20:27:58Z
    Banner IDwebhost

    26 Orang Calon Anggota MPD Nagan Raya 2023-2028 Dinyatakan Lulus, Berikut Nama-namanya

    Suka Makmue, INDOSATU.ID - Hasil seleksi Calon Anggota Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Nagan Raya periode 2023-2028 telah resmi diumumkan oleh panitia perekrutan.

    Pengumuman itu sesuai dengan sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Nomor 14/Pan/XII/2022 tanggal 16 Desember 2022.

    Dalam pengumuman tersebut, panitia perekrutan mengumumkan nama-nama yang dinyatakan lulus dalam seleksi Calon Anggota Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Nagan Raya periode 2023-2028 sebanyak 26 orang.

    Ketua Panitia Perekrutan Calon Anggota Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Nagan Raya periode 2023-2028, Drs. H. Yudhi Yai, M.Sc., menjelaskan setelah diterbitkannya pengumuman hasil seleksi, panitia perekrutan memberikan waktu kepada masyarakat Kabupaten Nagan Raya untuk menyampaikan keberatan terhadap calon Anggota MPD yang telah dinyatakan lulus seleksi.

    Nota keberatan dapat disampaikan dalam bentuk tertulis dan dilengkapi dengan bukti diri mulai tanggal 18 s/d 20 Desember 2022, pukul 09.00 WIB sampai dengan jam 16.00 WIB.

    “Setelah pengumuman hasil seleksi, dilanjutkan dengan penyampaian keberatan oleh masyarakat. Oleh karena itu, kami mengharapkan kepada masyarakat Nagan Raya agar dapat berpartisipasi dan menyampaikannya kepada panitia,” jelas Yudhi.

    Adapun keberatan yang disampaikan terkait dengan persyaratan anggota Pengurus MPD Kabupaten Nagan Raya sebagaimana diatur dalam pasal 8 Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 6 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Nagan Raya.

    Pertama, memiliki KTP Kabupaten Nagan Raya dan berdomisili di Kabupaten Nagan Raya, kemudian tidak pernah terlibat perbuatan asusila.

    Selanjutnya, tidak sedang menduduki jabatan struktural atau yang dipersamakan dengannya, berikutnya tidak sedang menduduki jabatan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, atau Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten.

    Selain itu, tidak sedang menduduki jabatan sebagai pengurus lembaga keistimewaan dan/ atau kekhususan Aceh lainnya.

    Terakhir, tidak sedang menjalani hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan ancaman minimal 5 (lima) tahun penjara.

    Untuk mengetahui nama-nama yang dinyatakan lulus, pengumuman hasil seleksi Calon Anggota Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Nagan Raya Periode 2023-2028, selengkapnya dapat diunduh melalui tautan berikut: https://s.id/1sV8Y

    Pewarta: Rahmat Ritonga
    Editor: Dhika
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini