-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bikin Resah Warga, Pemuda Acungkan Cerulit di Tipar Kota Sukabumi, Ini Penjelasannya

    Kabiro Sukabumi
    14 Desember 2022, 22:29 WIB Last Updated 2022-12-15T03:02:17Z
    Banner IDwebhost

     

    Bikin Resah Warga, Pemuda Acungkan Cerulit di Tipar Kota Sukabumi, Ini Penjelasannya


    INDOSATU.ID || SUKABUMI KOTA - Polsek Citamiang Resor Sukabumi Kota amankan MRH (21 tahun) usai acungkan senjata tajam jenis cerulit kepada sejumlah warga di Jalan Tipar Gang Pesantren RT 04/07 Kelurahan Tipar Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Senin (12/12/2022) malam.


    Pemuda asal Tipar Citamiang Sukabumi yang diduga dalam pengaruh minuman beralkohol tersebut diamankan petugas patroli Polsek Citamiang yang tengah berpatroli rutin di kawasan Jalan Tipar Citamiang.


    "Memang betul, kami telah mengamankan seorang pemuda yang mengacung-acungkan cerulit kepada warga di Jalan Tipar Citamiang," ujar Kapolsek Citamiang Akp Arif Saptaraharja kepada awak media, Rabu (14/12/2022) siang.


    "Yang bersangkutan beserta barang bukti senjata tajam sejenis cerulit berhasil diamankan personel kami yang tengah berpatroli rutin di kawasan tersebut," sambungnya.


    "Saat diamankan, MRH ini diduga dalam pengaruh minuman beralkohol. Karena membuat resah warga, maka kami amankan ke Polsek," tambahnya.


    Hingga saat ini, MRH masih diamankan di Mapolsek Citamiang guna kepentingan penyidikan. MRH terancam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa ijin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

     

    (Arif/Kabiro Sukabumi Raya)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini