Diduga Proyek Siluman, Anggaran Ratusan Juta Tanpa Papan Informasi di Sukabumi |
INDOSATU.ID || SUKABUMI - Sesuai amanah Undang - Undang keterbukaan informasi publik ( KIP) No 14 tahun 2008 dan Perpres No 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik, yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan pengerjaan proyek dan nilai kontrak, serta jangka waktu atau lama pekerjaan dilaksanakan.
"Pemasangan papan informasi proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan," ungkap salah seorang warga setempat yang enggan disebut namanya dalam media.
Pasalnya pekerjaan proyek perawatan bangunan gedung negara sederhana Dinas pertanian, Perikanan dan ketahanan pangan Kota sukabumi.
Bertempat di Sekretariat KAC, Jaan Kapitan Kelurahan Cikundul Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi, senilai ratusan juta rupiah tersebut, mulai disoroti oleh aktivis dan beberapa para Awak Media yang melintas ke lokasi pembangunan. kamis (15/12/2022)
Hal ini yang menjadi sorotan bagi awak Media pekerjaan pembangunan Perawatan gedung negara sederhana Dinas pertanian, perikanan dan ketahanan Pangan Kota Sukabumi.
Proyek,"SILUMAN," karna sama sekali tidak adanya terpasang papan informasi proyek saat melaksanakan kegiatan pekerjaan.
Sementara itu salah satu pelaksana pekerjaan saat awak media mau meminta keterangan terhadap pihak pelaksana dan sangat di sayangkan pihaknya tidak merespon, dan juga sudah dihubungi melalui whatsapp pun tak kunjung menjawab nya.
Pewarta: Syaefulloh
Editor : Arif/Kabiro Sukabumi Raya