Tangsel, INDOSATU.ID - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) terus berkomitmen dalam membasmi peredaran narkoba di wilayah hukum Tangsel.
Tindakan ini dilakukan demi melindungi masyarakat agar terhindar dari bahaya narkoba.
Bukan hanya kata-kata, terbukti Polres Tangsel kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi yang ditaksir senilai Rp 50 miliar.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, diketahui narkoba tersebut disita dari pengedar yang berjejaringan dari Malaysia.
Dalam pengungkapan ini, Polres Tangsel telah menetapkan empat tersangka yang berinisial AF, R, D dan AS.
Polres Tangsel menyita barang bukti berupa ekstasi sebanyak 9.440 butir dan sabu seberat 34.5 kilogram dari jaringan tersebut.
Keberhasilan Jajaran Polres Tangerang Selatan dalam menggagalkan aksi peredaran narkoba ini pun berbuah apresiasi dari berbagai kalangan.
Hal itu diutarakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LIPPI), Dedi Siregar, di Jakarta, melalui siaran persnya, Kamis (22/12/2022).
"Kami apresiasi langkah Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu & Kasat Resnarkoba Polres Tangsel AKP Retno Jordanus beserta jajarannya yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi sebanyak 9.440 butir dan sabu seberat 34.5 kilogram dari jaringan tersebut," ujarnya.
Dedi Siregar menambahkan, langkah keberhasilan Polres Tangerang Selatan tersebut adalah bukti Komitmen Kapolres Tangsel dan jajarannya dalam pemberantasan sekaligus pencegahan demi menyelamatkan ratusan ribu jiwa di Tangerang Selatan.
Oleh dari itu, katanya, perestasi Polres Tangsel tersebut layak mendapatkan acungan jempol dan mendapatkan dukungan dari kalangan masyarakat.
"Kami mendukung penuh Kapolres Tangerang Selatan & jajaran Polres yang konsisten dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Tangerang Selatan," tuturnya.
"Kapolres Tangsel telah menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba, terkhusus kami generasi muda, agar terus terhindar dari ancaman bahaya narkoba," tuturnya lagi.
Diketahui sebelumnya, Polres Tangsel mengamankan narkotika asal Malaysia. Barang haram itu digagalkan peredarannya dari empat tersangka.
Rencananya, barang narkoba itu akan diedarkan untuk pesta akhir tahun. Kali ini Polisi menyita 32,5 kg narkotika jenis sabu dan 9.440 butir narkotika jenis ekstasi.
Infonya, narkoba yang ditangkap Polres Tangsel akan diedarkan di daerah Sumatera dan Jawa, khususnya Jakarta dan Tangerang Raya. (Red)