Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Buka Acara Bimtek Manajemen Berbasis Sekolah TA 2022 |
INDOSATU.ID || SUKABUMI - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Manajemen Berbasis Sekolah Tahun Anggaran (TA) 2022.
Kegiatan ini khusus untuk bidang Pengelolaan Sekolah Menengah Pertama Se- Kabupaten Sukabumi.
Bertempat di Aula Hotel Agusta Jalan Cikukulu Desa Cisande Kecamatan Cicantayan, kegiatan bimtek ini berjalan dengan baik dan lancar, Senin (12/12/2022).
Kegiatan bimtek tentang bimbingan teknis manajemen berbasis sekolah yang berlangsung selama 4 hari ini diikuti oleh 40 sekolah Se- Kabupaten Sukabumi.
Untuk setiap sekolah, masing-masing sekolah mengirimkan 4 orang perwakilan, yang terdiri dari Kepsek (Kepala Sekolah) dan Wakil Kepsek bidang kurikulum, kesiswaan, dan sarana prasarana.
Kegiatan tersebut dihadiri dan diikuti semua sekolah jenjang SMP Se- Kabupaten Sukabumi dengan total 160 orang.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Buka Acara Bimtek Manajemen Berbasis Sekolah TA 2022 |
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, M Solihi, S.Pd., M.Pd., mengatakan kegiatan itu berjalan sesuai apa yang telah diprogramkan.
Masih katanya, tentu kegiatan itu dalam rangka menyongsong implementasi merdeka belajar.
Kemerdekaan di dalam manajemen berbasis sekolah tidak berarti sewenang-wenang, tetapi tetap harus tunduk kepada regulasi yang berlaku pada manajemen berbasis sekolah.
Hal ini untuk memberikan optimalisasi ataupun otonomi yang seluas-luasnya Kepada Sekolah untuk mengelola sumber daya dan sumber dana yang ada di satuan pendidikan masing-masing.
"Tentunya harus kolaborasi antara Kepala Sekolah, peserta didik, ada tenaga kependidikan dengan komite sekolah dan masyarakat," ujar Solihi, S.Pd., M.Pd.
Lebih lanjut, Solihi menerangkan, kewajiban Kepala Sekolah dalam implementasi MBS (Manajemen Berbasis Sekolah) ini, apa haknya dan bagaimana kontribusinya, termasuk juga tentang bagaimana penggalangan dana.
Tentunya ini mengacu kepada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, bahwa di situ tidak diperbolehkan adanya pungutan melainkan sumbangan sukarela untuk tidak membebani siswa.
Ia juga menjelaskan, bedanya pungutan dan sumbangan sukarela.
"Kalau pungutan itu tidak punya dasar hukum, selalu mencantumkan nilai dan menentukan waktu harus selesai melunasi hingga kapan," jelasnya.
"Berbeda dengan sumbangan sukarela, biasanya yang namanya sumbangan adalah sukarela, tidak ditentukan waktu pembayaran dan tidak ditentukan nilainya," pungkas Solihi.
Pewarta: Rab Ripaldo
Editor: Arif/Kabiro Sukabumi Raya