Konsumen PLN di Sukabumi Ini Merasa Dirugikan, Tagihan Rp 7,2 Juta Diduga Cacat Administrasi, Cek Faktanya |
INDOSATU.ID || SUKABUMI - Diduga pihak ULP Cibadak melalui petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) telah menyalahi aturan SOP dalam menetapkan suatu kesalahan pada konsumen PLN.
Sehingga berpotensi merugikan masyarakat, karna ketidak tahuan dari masyarakat terkait dengan proses penetapan pelanggaran oleh petugas P2TL.
Seperti yang dikeluhkan oleh Iwan Gunawan pemilik Persil (Bangunan) di kampung Bojongkaung, Desa Girijaya, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jawa barat.
Ia merasakan rasa ketidak adilan dari petugas P2TL yang telah menetapkan suatu pelanggaran tanpa menunggu pemilik yang sah untuk menandatangani temuan dugaan pelanggaran instalasi listrik miliknya.
Konsumen PLN di Sukabumi Ini Merasa Dirugikan, Tagihan Rp 7,2 Juta Diduga Cacat Administrasi, Cek Faktanya |
"Ya..saya tidak tahu pada waktu itu, bahwa ada pelanggaran yang telah di temukan oleh pihak P2TL di rumah milik saya. Kebetulan rumah itu, di huni oleh pihak pengontrak. Seharusnya pihak P2TL harus menunggu saya sebagai pemilik yang sah, namun tiba-tiba ada surat denda tagihan susulan dari pihak ULP Cibadak yang harus saya bayar," ungkapnya, saat dikonfirmasi oleh awak media.
Lanjut Iwan, saya pernah mendatangi dan meminta keringanan kepada pihak ULP Cibadak waktu itu, karna tak sanggup membayar denda susulan senilai 7,2 juta lebih dari pihak ULP Cibadak.
"Saya tak merasa menandatangani surat apapun, tapi telah ada tagihan susulan dari pihak ULP Cibadak pada tahun 2018 lalu. Setelah itu, di tahun 2021 bangunan rumah di kampung Bojongkaung itu saya jual dengan kondisi tidak ada listrik," jelasnya.
Sementara itu, Umar pemilik bangunan yang baru di buat kaget, disaat harus melunasi tagihan listrik, milik pemilik lama, saat mengajukan pemasangan listrik.
"Saya harus membayar atau melunasi tagihan pemilik lama dulu, baru bisa di pasangkan kembali," kata, Umar kepada awak media, Kamis (15/12/2022).
Umar lalu meminta bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik lama kepada pihak UPJ Cibadak, melalui pertolongan dari rekan media.
Dari surat hasil Berita Acara (BA) pelanggaran pemilik lama oleh petugas P2TL, setelah di teliti tidak ada saksi mata dan petugas berwenang yang mendampingi seperti petugas penyidik PPNS/Polri dalam arsip yang diberikan dari pihak UPJ Cibadak.
Saat dikonfirmasi ke pihak UPL Cibadak, terkait dengan permasalahan ini, petugas mengatakan bahwa Manager ULP Cibadak, Dhika Arya Nugraha lagi tidak berada di kantor karena ada tugas luar.
Sementara itu, saat awak media meminta tanggapan dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi terkait proses SOP dalam penanganan perkara dugaan pelanggaran oleh konsumen, pihak Kejaksaan mengatakan, petugas P2TL seharusnya melibatkan pihak PPNS/Polri sebagai penyidik.
Karena penyidiklah yang berhak menentukan, untuk itu, pihak ULP Cibadak harus memenuhi atau melengkapi kekurangan Administrasi terkait Berita Acara tersebut, "Itu penting", tambahnya.
"Seharusnya, pihak P2TL harus melibatkan pihak penyidik sesuai dengan kewenangannya dan aturan hukumnya," tegas, Mulkan Balya, mewakili Kejaksaan.
Sumber berita: R
Editor: Arif/Kabiro Sukabumi Raya