-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Martin Simanjuntak: PC Tidak Mau Disalahkan Dalam Kematian Josua, Orang Seperti Ini Harus Dihukum

    Redaksi
    16 Desember 2022, 03:37 WIB Last Updated 2022-12-15T20:37:01Z
    Banner IDwebhost

    Foto: Dipotret dari layar televisi channel tvOne

    Jakarta, INDOSATU.ID - Kasus kematian almarhum Brigadir Josua atau yang sering disebut Brigadir J, masih terus bergulir di persidangan.

    Beberapa waktu lalu, hakim telah mencecar banyak pertanyaan terhadap Putri Chandrawati.

    Berlangsung di pengadilan negeri Jakarta Selatan (Jaksel), persidangan itu dilangsungkan secara terbuka untuk umum.

    Menurut informasi yang beredar, saat itu, Putri alias PC sempat meminta persidangan tersebut agar dilakukan secara tertutup.

    Dilansir dari salah satu siaran televisi swasta nasional, Martin Simanjuntak yang merupakan salah satu dari tim pengacara keluarga Brigadir Josua menilai jawaban PC terindikasi bohong.

    Indeks kebohongan itu juga diutarakan oleh tim peneliti poligraf. 

    Saat memberikan penjelasannya, Martin menilai PC tidak mau disalahkan atas kematian almarhum Brigadir Josua.

    Beberapa keterangan yang disampaikan PC dalam persidangan, menurut Martin adalah, ada keinginan PC melimpahkan kesalahannya kepada salah satu terdakwa inisial RR.

    "Saya melihat, dia seolah tidak mau disalahkan dalam peristiwa ini," sebut Martin di penghujung pertemuan talk show tersebut, Kamis (15/12/2022) malam.

    Martin pun mengatakan bahayanya orang yang seperti itu, sehingga menurutnya, dengan bukti - bukti yang ada, PC pantas untuk menerima hukuman sesuai perundang - undangan yang berlaku.

    "Orang seperti ini berbahaya, makanya dia layak untuk dihukum," pungkas Martin.

    Sementara itu, pengacara keluarga FS dan PC mengkonfirmasi tidak dapat hadir, walaupun telah diundang.

    Di tempat yang sama, pengacara Bharada Eliezer atau yang akrab disapa Bharada E, Roni Salampessy, dalam kesempatan itu mengatakan akan tetap melakukan komunikasi yang baik dengan pihak pengadilan.

    Bharada E, dalam kasus ini dinyatakan sebagai Justice Collaborator (JC).

    Roni yakin Bharada E akan berkata yang sejujurnya dalam kronologi kejadian kematian almarhum Brigadir Josua.

    Pengacara Bharada E itu pun sangat menaruh kepercayaan kepada pihak pengadilan khususnya hakim untuk membuat kesimpulan yang seadil - adilnya. (Lian/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini