-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menejemen Parkir Dinilai Amburadul, AJWI Sumut Surati Dinas Perhubungan Kota Medan

    Redaksi
    16 Desember 2022, 22:40 WIB Last Updated 2022-12-16T15:40:32Z
    Banner IDwebhost

    Menejemen Parkir Dinilai Amburadul, AJWI Sumut Surati Dinas Perhubungan Kota Medan

    Medan, INDOSATU.ID - Buruknya pengelolaan perparkiran di beberapa ruas Jalan Kota Medan menjadi sorotan bagi beberapa pihak.

    Demikian yang disampaikan Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (AJWI) Sumatera Utara (Sumut).

    AJWI Sumut menyoroti buruknya pekerjaan Dinas Perhubungan Kota Medan terkait pengelolaan parkir di beberapa ruas Jalan Kota Medan. 

    AJWI Sumut melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) AJWI Sumut pun melayangkan surat somasi dari perihal pengelolaan parkir di Kota Medan sejak 21 November 2022 lalu. 

    Somasi itu dilayangkan setelah sebelumnya LBH AJWI menerima laporan dari masyarakat juru parkir yang bekerja sehari - hari sebagai petugas parkir. 

    "Benar, beberapa waktu lalu setelah kami menerima pengaduan dari masyarakat juru parkir, kami melayangkan surat peringatan sekaligus somasi mempertanyakan pengelolaan perpakiran di Kota Medan, meski sampai saat ini surat tidak ada balasan," tutur Sekjend AJWI Sumut yang juga Wakil Direktur LBH AJWI, Frans Zul M Sianturi, SE., SH., Jum'at (16/12/2022) di Kota Medan. 

    Dalam surat somasinya, Dishub Kota Medan diduga melakukan pemutusan sepihak kepada pengelola parkir tanpa adanya informasi dan pemberitahuan kepada pengelola tersebut.

    Dijelaskan Frans Zul, pengelola parkir yang diputus sepihak seyogianya sudah dipercayakan mengelola parkir hingga 31 Desember 2022 sesuai dengan Surat Perintah Tugas (SPT) dari Dinas Perhubungan Kota Medan Nomor: 800/0001-A. 

    "Jadi, kami melihat tidak ada pengelolaan manajemen yang baik di Dinas Perhubungan Kota Medan. Pengelolaan parkir diputus sepihak, namun retribusi tetap diterima dan kartu jukir tetap dikeluarkan, ini ada apa ini," tegas Frans Zul.

    Masih menurut Frans, pemutusan sepihak yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Medan sejak 16 November 2022, membuat para juru parkir kehilangan pekerjaan.

    Apalagi, katanya, banyak juru parkir menggantungkan hidupnya dari penghasilan sebagai tukang parkir.

    Bahkan, pekerjaan itu mampu membantu menopang kehidupan keluarga para juru parkir yang tersebar di Kota Medan.

    Tidak itu saja, LBH AJWI juga menyesalkan sikap Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar S.SIT., MT., yang menggantikan pengelola sebelumnya dengan pengelola yang lain tanpa ada informasi atau surat pemberitahuan.

    Akibat kebijakan yang diduga sepihak itu menimbulkan terjadinya konflik horizontal, antara masyarakat sesama juru parkir yang nyaris bergesekan. 

    "Kami melihat, apakah Pemerintah Kota Medan memang sengaja menciptakan konflik dan pergesekan?, sebab kami melihat para juru parkir ini orang orang kecil dan menggantungkan hidup dari hasil parkir," ungkap Frans.

    "Kenapa pula ini yang diadu dan dibenturkan, ini salah satu yang kami sangat sesalkan dari Pemerintah Kota Medan dibawah pimpinan Walikota Medan, Bobby Nasution," tambah Frans, lagi.

    Menimpali hal itu, Robert MT Sianipar, selaku Ketua DPW AJWI Sumut, juga menegaskan bahwa AJWI akan terus melakukan pengawasan dan kritik terhadap para pejabat yang tidak bekerja profesional. 

    Bahkan, Robert siap berkordinasi dengan pimpinan lembaga negara dalam mengawasi para pejabat yang tidak bekerja dengan baik. 

    Sementara itu, salah satu ASN Dinas Perhubungan Kota Medan yang mengawasi pengelolaan parkir di Kota Medan, Agha, saat dikonfirmasi menyampaikan, pengumuman sudah dilakukan. 

    "Sudah kita umumkan, baik sosial media, cek saja di Instagram, Pemko Medan, Kominfo atau Dishub Medan," terangnya.

    Pengirim berita: Frans Zul
    Editor: Admin
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini