-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Petinggi Partai Hanura Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Klub PSMS Medan

    Redaksi
    16 Desember 2022, 14:22 WIB Last Updated 2022-12-16T07:22:18Z
    Banner IDwebhost

    Kodrat Shah saat mengikuti rapat ketika menjadi Dirut PSMS Medan 

    Medan, INDOSATU.ID - Beberapa elemen masyarakat Kota Medan mendukung langkah Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.

    Dalam hal ini, Polda Sumut secara resmi menetapkan Direktur Utama (Dirut) PSMS Medan, Kodrat Shah yang juga Sekjen Partai Hanura sebagai tersangka.

    Penetapan ini juga ditanggapi salah satu tokoh ormas dari ibukota Jakarta, Lundu Pakpahan.

    Lundu meyakini bahwa partai Hanura merupakan partai yang bersih dari oknum yang melakukan tindakan pidana.

    "Partai Hanura merupakan Partai Hati Nurani Rakyat dan harus bersih dari tindakan tindakan pidana dan Maladministrasi," ujar Lundu Pakpahan yang merupakan pecinta Partai Hanura, Kamis (15/12/2022) di Kota Medan. 

    Menjabat sebagai salah satu dewan pimpinan Ormas di Jakarta ini, Lundu menilai langkah Edy Rahmayadi melalui menantunya melaporkan Kodrat Shah sudah benar. 

    Ia menilai agar supaya kedepannya, pengelolaan dan manajeman klub PSMS Medan semakin baik serta semakin menunjukkan bahwa Partai Hanura semakin bersih dan semakin berwibawa ditengah masyarakat serta tunduk kepada hukum. 

    Hal yang sama disampaikan penasehat Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (AJWI) Sumatra Utara, Maruli Lumban Tobing kepada wartawan. 

    Maruli mendukung langkah Gubernur Sumatra Utara membersihkan PSMS Medan dari kolusi dan nepotisme serta penyalahgunaan administrasi serta berharap penyidik Kepolisian Polda Sumatra Utara bisa bekerja dengan independen. 

    Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut resmi menetapkan Kodrat Shah sebagai tersangka. 

    Kodrat Shah menjadi tersangka karena diduga memandatkan Julius Raja alias 'King' dan Fityan menghadiri Kongres PSSI di Bandung pada 30 Juni lalu.

    Dalam kasus yang dilaporkan kubu Edy Rahmayadi ini, ada tiga orang yang ditetapkan tersangka yakni Julius Raja alias 'King', Fityan dan juga Kodrat Shah.

    Sementara itu, kepada wartawan belum lama ini, Kodrat Shah menegaskan sejatinya tidak ada masalah dengan Edy Rahmayadi, yang juga Gubernur Sumatera Utara itu.

    Hanya saja, dia kecewa karena mendadak dipecat dari pemegang saham PT Kinantan Medan Indonesia.

    Kodrat pun menyoal pemecatan dirinya, pasalnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) belum dilaksanakan dan sudah memecat dirinya sebagai pemegang saham. 

    Kodrat juga memprotes Edy Rahmayadi yang saat ini berstatus kepala daerah dan berencana mengadukan hal ini ke Presiden Jokowi. 

    "Yang jelas dia melanggar UU Kepala Daerah. Ini akan kita adukan kepada Bapak Presiden. Sesuai pasal 76 ayat 1 huruf C dari Undang-Undang No 23, Tahun 2014 tentang Kepala Daerah," tuturnya, dikutip dari salah satu media lokal di Kota Medan, Jum'at (16/12/2022). (Lian/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini