Anggota DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga memberikan penjelasan dalam sebuah acara |
Medan, INDOSATU.ID - Sejak beberapa bulan lalu, BP2RD (Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah) Sumatera Utara (Sumut), telah melakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Seperti yang tampak di Kantor Samsat Medan Putri Hijau, terlihat masyarakat berduyun-duyun mendatangi stand yang disediakan di halaman kantor tersebut.
Namun program ini dinilai kurang maksimal dimanfaatkan institusi BP2RD Sumut dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumut.
Hal ini disampaikan salah satu anggota DPRD Sumut dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Zeira Salim Ritonga.
Zeira Salim Ritonga mengatakan Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BP2RD) Sumatera Utara, dinilai kurang gencar dalam melakukan sosialisasi program pemutihan Pajak Kenderaan Bermotor (PKB).
Akibatnya, ia menjelaskan, kurangnya sosialisasi membuat upaya penyerapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut belum maksimal.
"Strategi sosialisasi yang dilaksanakan BP2RD Sumut dalam program pemutihan PKB tidak maksimal, bahkan terkesan masih menggunakan cara-cara jadul (jaman dulu) yang dinilai kurang efektif," jelas Zeira, Kamis (1/12/2022) lalu.
Politisi Partai PKB itu juga mengatakan, kegiatan sosialisasi seharusnya dilakukan lebih gencar, agar pesan dari program pemutihan PKB ini benar-benar sampai ke masyarakat hingga ke pelosok-pelosok daerah.
Selain itu, ia meminta petugas pajak agar lebih gencar dalam melakukan ‘jemput bola’ dan memberikan penjelasan ke masyarakat untuk menghindari praktik percaloan dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Ia mempredikasi masih terjadi praktik percaloan pembayaran Pajak Kenderaan Bermotor (PKB), sehingga menjadi salah satu penghambat penyerapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada program pemutihan yang seharusnya telah berakhir 30 November 2022 lalu.
Sebagaimana diketahui saat ini Pemprov Sumut kembali memperpanjang program pemutihan PKB hingga 22 Desember 2022 sebagaimana Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.45/941/KPTS/2022 tertanggal 23 November 2022, yang sebelumnya program itu dibuka mulai 6 September-30 November 2022.
"Perpanjangan program pemutihan kembali dilakukan karena masih belum tercapainya target PAD dari program ini. Kenapa ini terjadi, karena diduga masih ada pihak-pihak yang sengaja ingin menghambat penyerapannya baik dari sisi pelayanan dan percaloan juga masih ada," tutur Zeira.
Masih menurut Zeira, calo yang diduga bekerjasama dengan oknum di internal BP2RD setempat, sebagaimana pantauan dewan masih banyak berkeliaran di gray-gray pembayaran pajak, terutama di daerah-daerah.
Dijelaskannya lagi, bahkan ditemukan juga beberapa keluhan masyarakat yang terkesan masih dipersulit padahal mereka ingin menunaikan kewajibannya itu.
"Padahal seharusnya tidak perlu dibikin ribet, karena pelayanan sudah menggunakan sistim online," sebut Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Zeira menyesalkan, upaya penghambatan optimalisasi pajak ini terluput dari pantauan Kepala Badan BP2RD Sumut Achmad Fadly, padahal seharusnya pimpinan institusi ini giat melakukan berbagai strategi dan terobosan.
Strategi optimalisasi pajak di antaranya, kata Zeira adalah pelayanan yang baik, jemput bola, diskon tarif dan program pemutihan yang saat ini sedang berlangsung.
"Namun disayangkan reformasi di tubuh BP2RD sampai hari ini juga belum tercapai, bahkan pimpinannya pun terkesan masih sangat tertutup," ungkapnya.
Terkait sejumlah persoalan ini, sebut Zeira dalam waktu dekat Komisi C DPRD Sumut akan memanggil pimpinan institusi tersebut.
"Untuk anggaran sosialisasi juga wajar kita pertanyakan, karena sejauh ini masih banyak masyarakat yang tidak tahu," tegasnya.
"Jadi sejauh mana optimalisasinya harus ada pertanggungjawaban. Usai reses DPRD akan kita panggil," tegasnya lagi.
Terpisah, dikutip dari salah satu portal berita lokal di Sumut, Kepala Badan BP2RD Sumut Achmad Fadly, masih belum mau menjawab konfirmasi wartawan.
Dirinya masih enggan merespon, ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan melalui pesan singkat WhatsApp. (***/Red)