-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Publik Dukung Dir Lantas Polda Metro Jaya Melakukan Tilang Manual Bagi Kendaraan Yang Tidak Sesuai Nomor Kendaraan

    Redaksi
    01 Desember 2022, 19:12 WIB Last Updated 2022-12-01T12:12:48Z
    Banner IDwebhost

    Kombes Pol Latif Usman selaku Dirlantas Polda Metro Jaya


    Jakarta, INDOSATU.ID - Polri telah memberlakukan tilang elektronik atau ETLE terhadap para pengendara.


    Hal ini diberlakukan setelah adanya kebijakan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk melakukan penindakan terhadap para pelanggar dengan menggunakan kamera ETLE.


    Namun sangat disayangkan dengan adanya penilangan melalui kamera ETLE di sejumlah titik, membuat sejumlah pengendara melepaskan hingga memalsukan plat nomor kendaraannya.


    Ketua Umum DPP LIPPI Dedi Siregar dalam rilisnya yang dikirimkan ke media indosatu.id mengatakan bakal mendukung kebijakan dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya yang akan menilang setiap kendaraan secara manual bagi kendaraan yang mencopot atau melepas hingga memalsukan plat nomor kendaraan.


    Dedi beralasan, sebab saat ini disinyalir banyak muncul kendaraan yang melintas di jalan raya yang tidak sesuai dengan plat nomor kendaraannya.


    Oleh karena itu, menurutnya perlu untuk segera ditertibkan oleh pihak kepolisian.


    "Menurut kami kebijakan Kombes Pol Latif Usman selaku Dirlantas Polda Metro Jaya perlu didukung, karena kebijakan ini akan mengurangi kejahatan di jalan raya," tuturnya, Kamis (1/12/2022).


    "Penindakan secara  manual ini kami yakin bisa mengurangi angka kejahatan di jalan dan diharapkan pengguna kendaraan pribadi akan mematuhi aturan dalam berkendaraan," tuturnya lagi.


    Dalam penindakan itu, polisi yang bertugas di lapangan akan memeriksa, akan melihat nomornya, jika plat nomor tidak ada, maka akan cek, dan dikenakan tilang manual.


    Selain itu, jika terjadi unsur-unsur yang mendekati unsur pidana, seperti pemalsuan plat kendaraan, akan segera dilakukan tilang manual dan akan ada penyitaan kendaraan yang tidak sesuai dengan surat kendaraannya.


    Masih menurut Dedi Siregar, kendaraan yang melepas plat nomornya bisa digunakan untuk melakukan kejahatan di jalan.


    Oleh karena itu, pelanggaran ini disebut sebagai pelanggaran yang berat dan akan dilakukan penyitaan kendaraan.


    Kendaraan ini bisa digunakan untuk alat kejahatan, kalau melepas plat nomor ini, identifikasi daripada untuk operasional di jalan sudah menyalahi aturan.


    "Tidak boleh, kalau mereka melepas plat nomor," jelasnya. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini