-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sutrisno Pangaribuan: Presiden Sebaiknya Menetapkan 26 Desember Libur Nasional

    Redaksi
    20 Desember 2022, 12:11 WIB Last Updated 2022-12-20T05:11:40Z
    Banner IDwebhost

    Sutrisno Pangaribuan (baju hitam celana jeans)

    Medan, INDOSATU.ID - Perayaan Natal merupakan perayaan hari besar umat Kristiani yang paling ditunggu-tunggu. Cukup banyak perayaan hari besar ini menghiasi hari-hari kalender yang diperingati setiap akhir tahun.

    Ada perayaan Natal Ormas, OKP, Kumpulan, Komunitas, Kelompok, Oikumene, dan lainnya. Demikian yang ditemui di tengah-tengah kehidupan masyarakat, ketika bulan Desember, akhir tahun tiba.

    Untuk memberikan kemerdekaan merayakan hari Natal, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Menko PMK RI), Muhadjir Effendy, mengatakan tanggal 26 Desember 2022 adalah cuti bersama.

    Namun kemudian, Muhadjir Effendy meralat ucapnya, ia mengatakan tanggal 26 Desember bukan lah cuti bersama.

    Ia menyebutkan, bagi pekerja boleh mengambil cuti pada tanggal 26 Desember, namun tanggal tersebut bukan lah cuti bersama.

    "Mohon maaf, saya khilaf. Tanggal 26 boleh mengambil cuti, tapi bukan cuti bersama," ujar Muhadjir, dikutip dari salah satu sumber terpercaya, Jum'at (16/12/2022) malam.

    Merujuk kepada ucapan Menko Muhadjir, tentu hari Senin tanggal 26 Desember 2022, bukan merupakan hari libur nasional.

    Apa yang disampaikannya, tanggal 26 Desember, pelayanan publik di kantor - kantor pemerintahan akan tetap terbuka melayani masyarakat.

    Sutrisno Pangaribuan: Tanggal 26 Sebaiknya Cuti Bersama

    Menanggapi pernyataan Muhadjir Effendy selaku Menteri PMK RI, Sutrisno Pangaribuan, yang juga Presidium Kongres Rakyat Nasional (KORNAS) ini meminta agar tanggal 26 Desember ditetapkan sebagai cuti bersama atau libur nasional.

    "Tanggal 25 Desember 2022, Natal jatuh pada hari Minggu, itu berarti libur umum, karena memang tiap hari minggu kita libur. Kalau pemerintah menjadikan 26 Desember 2022 sebagai cuti bersama sudah tepat, karena tidak ada hari kerja yang dipakai untuk libur Natal," tutur Sutrisno, melalui siaran persnya, Jum'at (16/12/2022) malam.

    Ia pun mengaitkan situasi pandemi covid-19 dalam dua tahun terakhir ini, dimana perayaan Natal tidak dapat dilaksanakan karena pembatasan.

    "Pandemi covid-19 membuat kegiatan perayaan hari besar agama penuh pembatasan. Maka ketika Pandemi covid-19 sudah membaik, perlu untuk memberi masyarakat kesempatan untuk merayakan hari-hari besar keagamaan lebih terbuka," tuturnya lagi.

    Dirinya juga menambahkan, perayaan Natal bagi umat Kristiani biasanya dilakukan dua kali dan dalam waktu dua hari berturut-turut.

    Pernyataan ini pun dikuatkan oleh penanggalan di salah satu organisasi Gereja kesukuan HKBP (Huria Kristen Batak Protestan).

    Disebutkan, tanggal 25 Desember merupakan puncak perayaan Natal, dan tanggal 26 Desember merupakan perayaan ke-dua (pesta ke-dua).

    Sehingga, untuk Gereja-gereja HKBP, tanggal 25 dan 26 Desember merupakan hari perayaan yang dirayakan di rumah ibadah Gereja masing-masing.

    Realita ini pun dapat ditemui di tengah-tengah masyarakat, setiap tanggal 26 Desember, ibadah perayaan Natal masih tetap dilaksanakan di dalam rumah ibadah Gereja, sebagai perayaan ke-dua, dan tidak berbeda dengan perayaan yang pertama di tanggal 25 Desember, sehari sebelumnya.

    "Ibadah Natal itu selalu diagendakan dua hari dalam jadwal semua gereja di dunia dan Indonesia. Maka pemerintah diminta untuk meralat kembali keputusan tersebut dengan kembali menetapkan 26 Desember setiap tahunnya sebagai agenda libur nasional," tegas Sutrisno, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Bidang Organisasi dan Hukum Pengurus Pusat GMKI 2008-2010 itu.

    Sutrisno pun menilai, para abdi negara seperti ASN, TNI-POLRI tentu tidak mungkin berani bersuara menanggapi pernyataan pemerintah melalui konferensi pers yang disampaikan Menko PMK RI, terkait cuti bersama Hari Raya Natal.

    "ASN, TNI, POLRI, dan pegawai BUMN dipastikan tidak akan berani bersuara atas keputusan pemerintah terkait pembatalan cuti bersama 26 Desember 2022. Sementara DPR dan DPD RI, selalu bisa menyesuaikan agenda reses dengan perayaan hari-hari besar keagamaan, sehingga DPR dan DPD RI tidak akan pernah peduli terhadap pembatalan cuti bersama itu," sebutnya.

    Sutrisno Pangaribuan: Pak Presiden, Indonesia Tidak Akan Bangkrut Jika 26 Desember Libur Nasional

    Mantan aktivis mahasiswa ini pun tampak kecewa atas pernyataan Menko PMK RI. Dirinya meminta agar Presiden Jokowi memberikan tanggal 26 Desember sebagai hari libur nasional dan cuti bersama.

    "Bangsa ini tidak akan bangkrut, kalau 26 Desember 2022 libur nasional, Pak Presiden," sebutnya lagi.

    Presiden Jokowi diminta untuk segera mengumumkan kembali, bahwa 26 Desember 2022 menjadi libur nasional, dan diberlakukan setiap tahunnya.

    "Sukacita Natal itu akan membangkitkan semangat kerja. Umat Kristen selalu bersemangat setelah Natal, sehingga produktivitas kerja akan meningkat," jelas tokoh masyarakat yang sering bersama penyandang disabilitas itu.

    Tidak sampai di situ, mantan aktivis GMKI itu juga mempertanyakan tufoksi Anggota DPR dan DPD RI, yang seolah hanya diem-diem bae (diam-diam sajah), usai pemerintah menyampaikan kebijakan itu ke publik.

    Anggota DPR dan DPD RI pun diminta untuk respek dan jemput bola dalam memahami aspirasi umat Kristen di Indonesia.

    "Anda tidak perlu reses datangi warga saat Natal, jika anda semua tidak berani menyampaikan aspirasi umat Kristen," urai Sutrisno, menyinggung Anggota DPR DPD RI. 

    "Sekali saja anda berbicara soal kebutuhan umat Kristen merayakan Natal, itu lebih baik daripada anda reses selama lima tahun," ucapnya, seraya kecewa atas diamnya para legislator senayan. (Lian/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini