-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Terkait Pemutusan Sepihak dan Penggunaan E-Parkir, LBH AJWI Sumut Minta Penjelasan Walikota Medan

    Redaksi
    27 Desember 2022, 18:26 WIB Last Updated 2022-12-27T11:26:57Z
    Banner IDwebhost

    Terkait Pemutusan Sepihak dan Penggunaan E-Parkir, LBH AJWI Sumut Minta Penjelasan Walikota Medan

    Medan, INDOSATU.ID - Masih belum maksimalnya pengelolaan parkir dan penerapan elektronik parkir (E-Parkir) di Kota Medan, mendorong Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (LBH AJWI) Sumatra Utara (Sumut) meminta penjelasan kepada Walikota Medan, Bobby Nasution.

    Terkait hal itu, LBH AJWI Sumut melayangkan surat kepada Pemko Medan untuk mendapatkan penjelasan secara terang berderang.

    Wakil Direktur LBH AJWI Sumut, Franszul M Sianturi, SH., didampingi Wakil Direktur lainnya Arlius Zebua SH., MH., Agustinus Buulolo, SH., MH., menyampaikan tim sudah menyiapkan surat permintaan penjelasan atas pengelolaan parkir yang diduga sangat amburadul di Kota Medan.

    "Benar, kami akan menyurati Walikota Medan dan meminta penjelasan terkait pengelolaan parkir di Kota Medan," tutur Franszul M Sianturi, SH.

    Keinginan meminta penjelasan kepada menantu Presiden Jokowi itu dikarenakan tidak ada pengelolaan manajemen yang baik di Dinas Perhubungan Kota Medan.

    Salah satu diantaranya adalah, adanya temuan pemutusan sepihak oleh Dinas Perhubungan Kota Medan kepada pengelola parkir tanpa adanya informasi dan pemberitahuan kepada pengelola tersebut. 

    Padahal, pengelola parkir yang diputus sepihak seyogianya sudah dipercayakan mengelola parkir hingga 31 Desember 2022 sesuai dengan Surat Perintah Tugas (SPT) dari Dinas Perhubungan Kota Medan Nomor : 800/0001-A.

    Pemutusan sepihak yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Medan sejak 16 November 2022 jelas membuat para juru parkir kehilangan pekerjaan.

    Apalagi banyak juru parkir menggantungkan hidupnya dari hasil parkir, dan membantu menopang kehidupan para juru parkir yang tersebar di Kota Medan. 

    Tidak itu saja, LBH AJWI Sumut juga menyesalkan sikap Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar S.SIT., MT., yang menggantikan pengelola yang satu dengan pengelola yang lain tanpa ada informasi atau surat pemberitahuan terlebih dahulu.

    Sehingga, dampak hal itu terjadi konflik antar masyarakat sesama juru parkir yang nyaris bergesekan. 

    "Kami melihat, apakah Pemerintah Kota Medan memang sengaja menciptakan konflik dan pergesekan. Sebab kami melihat para juru parkir ini orang orang kecil dan menggantungkan hidup dari hasil parkir," tuturnya, merasa heran.

    "Kenapa pula ini yang diadu dan dibenturkan, ini salah satu yang kami sangat sesalkan dari Pemerintah Kota Medan dibawah pimpinan Walikota Medan, Bobby Nasution," tuturnya lagi.

    Sementara itu, melalui surat yang diterima LBH AJWI, pada 8 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar S.SIT., MT.

    Dinas Perhubungan menjelaskan tentang pengumuman lelang di website resmi Pemko Medan dan Instagram Dinas Perhubungan Kota Medan. 

    Akan tetapi terkait masih maraknya pengutipan parkir secara manual tanpa menggunakan E-Parkir tidak ada dijelaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar S.SIT., MT. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini