11 Koalisi Ormas dan LSM Dari Sukabumi Sambangi Gedung KPK RI |
Jakarta, INDOSATU.ID - Terkait adanya dugaan praktek mafia peradilan yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Baleendah, Bandung, ribuan massa yang menamakan diri Koalisi 11 Ormas-OKP Sukabumi menggeruduk gedung KPK RI, Senin (9/1/2023).
Pasalnya, Koalisi 11 Ormas-LSM dibuat geram atas proses persidangan di PN Baleendah dalam kasus penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Irfan Suryabegara sejak menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat. Mereka pun menuntut KPK RI turun tangan.
"Tindakan preventif yang dilakukan KPK RI selama ini bukan lagi tindakan Pulbaket tetapi lebih kepada supervisi koordinasi yang justru menjadi celah terjadinya korupsi di berbagai daerah," ujar Hakim Adonara dari atas podium mobil komando.
"Salah satu bukti nyata hari ini adalah dugaan praktek judicial corruption di lingkungan PN Baleendah, Bandung," ujarnya lagi.
Lebih jauh, Hakim Adonara mengatakan dugaan itu bukan tanpa alasan, pihaknya mengaku mengantongi nama AR sebagai adik pelaku yang sedang menjabat Kasubag Kepegawaian di Kementerian Kehakiman dan ayah pelaku adalah eks Hakim Tinggi.
"Karena itu kami datang ke KPK untuk meminta kepastian hukum atas kasus yang dilakukan oleh pelaku sejak menjabat Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat," teriak aktivis antikorupsi berambut gondrong itu sambil menyerahkan sejumlah bukti kwitansi di hadapan petugas KPK RI.
"Termasuk meminta KPK untuk membongkar LHKPN dari Irfan Suryanagara secara riil bukan sekedar adminiratif. Arena dalam fakta persidangan diketahui pelaku turut membayarkan 3 SPBU sebesar Rp 20 Miliar," teriaknya lagi.
Sementara orator Rozak Daud dalam aksinya menyatakan pihaknya menjadi saksi atas kinerja KPK RI selama ini.
"KPK harus membuktikan bahwa lembaga ini bukan Komisi Pelindung Koruptor, maka KPK RI harus turun tangan mengusut semua bentuk dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proses peradilan bagi pejabat Negara di PN Baleendah," tegas Rozak.
"Keadilan yang kami suarakan hari ini dapat didengar dan ditindaklanjuti oleh lembaga anti rasuah ini, KPK RI harus mengusut aliran dana Rp 17 miliar yang diungkapkan Wawan Bro dalam fakta persidangan untuk pengamanan Irfan Suryanagara," ujar Asep BK.
"Dana itu diungkapkan dalam fakta persidangan untuk meringankan jeratan hukum bagi terdakwa Irfan Suryanagara, ini harus diusut tuntas oleh KPK RI," ujarnya lagi.
Aksi massa Koalisi 11 Ormas-LSM turut diwarnai dengan pembakaran pamflet Irfan Suryanagara sebagai bentuk protes atas kasus penipuan, penggelapan dan TPP yang dilakukan oleh eks Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat ini.
Usai mendesak para komisioner KPK RI untuk keluar dari Gedung KPK RI, di hadapan perwakilan KPK RI dari Devisi Humas KPK RI, koordinator aksi Hakim Adonara mencecar penyidik KPK RI item per item kasus dugaan mafia peradilan yang menelan kerugian korban sebesar Rp 102 miliar tersebut.
"Semua ini saya jelaskan satu persatu agar saudara paham," tegas Hakim Adonara sambil menyerahkan pernyataan sikap dan tuntutan terhadap KPK RI.
Pewarta: Rab Ripaldo
Editor: Arif Kabiro Sukabumi Raya