Aktivis Sukabumi Minta Pihak Bank BJB Buka Mulut, Terkait Pencairan SPK Fiktif Senilai 25 Milyar Rupiah |
SUKABUMI || INDOSATU.ID - Terkait dengan kasus Surat Perintah Kerja (SPK) Fiktif Dinas Kesehatan pada tahun 2016 silam yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, pihak dari Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Pelabuhan Ratu terkesan mempersulit awak media untuk mendapatkan informasi.
Sebelumnya, awak media sudah mencoba melakukan konfirmasi ke kantor Bank BJB Cabang Pelabuhan Ratu, namun hasilnya nihil, terkesan pihak Bank BJB tersebut mempersulit untuk mendapatkan kebenaran terkait kasus yang disinyalir merugikan Negara hingga 25 Milyar Rupiah tersebut.
Terkait sulitnya mendapatkan Informasi dari pihak Bank BJB tersebut, Feri Permana Ketua Lembaga Analisa dan Transparansi Sukabumi (Latas) angkat suara terkait dengan masalah yang sedang menjadi perhatian publik di Sukabumi.
Menurut Feri Permana mengatakan, bahwa sebaiknya pihak Bank BJB memberikan informasi yang di butuhkan oleh insan pers.
Sebagai wujud kemerdekaan pers dalam mendapatkan informasi, mengingat persoalan SPK Fiktif Dinas Kesehatan tersebut merupakan berita yang terus di pantau oleh seluruh masyarakat khususnya warga Sukabumi.
"Persoalan ini, menjadi perhatian publik dan seharusnya pihak Bank BJB memberikan informasi yang dibutuhkan oleh insan pers agar permasalahan ini bisa terungkap terang benderang," ungkap aktivis muda ini, Rabu (18/01/2023).
Selain itu, Feri Permana juga mendorong pihak Kejaksaan untuk terus melakukan proses penyidikan yang tepat dan akurat agar semua yang terlibat terkait masalah ini bisa diproses sesuai dengan aturan perundang-undangan tampa terkecuali.
"Proses hukum dengan transparansi sangat di perlukan dalam penanganan kasus ini, mengingat persoalan SPK Fiktif Dinas Kesehatan tersebut telah digulirkan sejak 2016 lalu. Jangan sampai terkesan seperti drama sinetron yang pada akhirnya hilang tak berkesan," kritik aktivis Latas tersebut.
(Arif/Kabiro Sukabumi Raya)