-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Dalam Penantian Panjang, Warga Jelegong Nagrak Bisa Bernafas Lega Terkait Status Tanah Desa

    Kabiro Sukabumi
    11 Januari 2023, 20:29 WIB Last Updated 2023-01-11T18:54:16Z
    Banner IDwebhost

     

    Dalam Penantian Panjang, Warga Jelegong Nagrak Bisa Bernafas Lega Terkait Status Tanah Desa


    Sukabumi, INDOSATU.ID - Terkait permasalahan status kepemilikan tanah milik desa yang digunakan warga sebagai lokasi pemukiman di Kampung Jelegong RT 02/03, Desa Balekambang Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi, saat ini sudah menemui titik terang.


    Sebelumnya, warga mempertanyakan status tanah yang ditempati untuk memperoleh kepastian hukum, atas kepemilikan tanah yang sedang digalakkan oleh Pemerintah Pusat tentang hak milik tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sesuai Nawacita pembangunan.


    Menurut Agus, salah satu warga yang  menempati tanah milik desa tersebut mengatakan, bahwa dirinya bersama sepuluh Kepala Keluarga (KK) yang menghuni tanah milik desa tersebut tak tahu pasti apakah status tanah yang mereka tempati sudah bisa untuk disertifikatkan melalui program PTSL.


    “Sejauh ini mah, Proses pengajuan sudah di lakukan, namun saya masih ragu apakah bisa di sertifikat kan, karna tanah yang kami tempati statusnya masih milik Desa,” ungkapnya.


    Lebih jauh Agus menjelaskan, di sini ada sebelas KK yang terkena dampak pelebaran jalan Jelegong Cikolawing di tahun 2003 dulu, jadi kami dipindahkan ke sini di tanah milik desa sebagai ganti tanah yang terkena pelebaran jalan oleh Pemerintah Desa waktu itu. 


    Lanjutnya, sementara itu, untuk tanah desa yang kami tempati diganti dengan tanah hak milik dari almarhum Ibnu Sukardi yang dibeli oleh pihak desa setelah mendapat penggantian dari pihak Pemerintah Daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum pada waktu itu. 


    Tanah tersebut terletak di Kampung Pesantren, Blok Gudang, Desa Balekambang, demikian dijelaskannya.


    "Mudah-mudahan, kepastian atas kepemilikan tanah pengganti ini bisa jelas nantinya, jadi tidak menimbulkan keresahan bagi 11 KK tersebut," harapnya.


    Sementara itu, sejak permasalahan ini ditangani oleh Kepala Desa Balekambang, Yudi Setiadi, masalah ini sudah mulai menemui titik terang. 


    Yudi memastikan warganya untuk tidak panik karna tanah yang mereka tempati saat ini tinggal menunggu proses kelengkapan secara administrasi kepada Pemerintah Daerah.


    "Alhamdulillah, dengan kerja keras dan bantuan semua pihak hal ini bisa terselesaikan dengan baik. Sehingga warga tidak usah panik karena tinggal proses kelengkapan administrasi saja. Setelah itu selesai akan diserahkan kepada warga seutuhnya," ungkapnya, Rabu (11/01/2023) di kantor desa.


    Lanjut Yudi, walaupun masalah ini sangat rumit, namun bisa diselesaikan dengan baik. 


    Walaupun sebelumnya, ia juga merasa kesulitan untuk mencari data-data tersebut. 


    Pasalnya, masalah itu sudah lama dan proses perpindahan 11 KK itu pun dengan pemerintah desa yang lama. 


    "Ya, kita bersyukur saja hal ini bisa terselesaikan dan warga bisa tenang menempati lahan yang sudah ditempati sejak tahun 2003 silam," pungkasnya.


    Sumber berita: R

    Editor: Ari/Kabiro Sukabumi Raya


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini