Dedi Siregar | Foto: ist |
Jakarta, INDOSATU.ID - Pernyataan dan anjuran Prof Jimly untuk impeachment (pemakzulan) mendapat kecaman dari berbagai kalangan seperti Organisasi Kepemudaan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LIPPI) yang menilai sudah termasuk bentuk provokasi, menghasut masyarakat untuk membenci dan melawan pemerintahan yang sah atau makar.
Dalam pernyataannya, Jimly menyebut penerbitan Perppu adalah bentuk melawan hukum.
Terkait hal itu, melalui ketua umum DPP LPPI Dedi Siregar tidak setuju dengan pernyataan Prof Jimly, lantas Dedi Siregar mempertanyakan sejumlah hal terkait dasar pernyataan dari Jimly tersebut
"Apakah bentuk hukum Perppu tidak diatur dalam UUD 45?. Apakah anda (Jimly) mengetahui pemerintah sewenang-wenang (dalam) mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022?. Tolong anda sebutkan sumber informasi pernyataan Prof Jimly patut dipertanyakan," ucapnya.
"Pasalnya, menurut kami Perppu Nomor 1 Tahun 2022 sudah di atur sesuai mekanisme dan kajian pendaaman yang matang, jadi menurit hemat kami, Perppu Nomor 1 tahun 2022 itu tidak ada lagi yang patut diragukan dalam tiap tiap poin yang ada," tutupnya. (Red)