Ketua Organisasi Perkumpulan Pemuda dan Mahasiswa (Pemda) Kabupaten Baru Bara, Arwan Syahputra, saat memberikan laporan ke Kejari Batu Bara | Foto: Dok Pemda |
Batu Bara, INDOSATU.ID - Puluhan proyek di Desa Aek Nauli, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara dilaporkan organisasi Perkumpulan Pemuda dan Mahasiswa (Pemda) Batu Bara.
Proyek tersebut, yang dilaksanakan pada tahun 2017 lalu, terindikasi dugaan korupsi.
Organisasi Pemda Batu Bara membuat laporan ke Kekejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (24/1/2023).
Arwan Syahputra, selaku Ketua Pemda Batu Bara masih merupakan warga Kecamatan Medang Deras, ia mengaku memiliki data terkait dugaan tindakan korupsi (Tipikor) terkait proyek tersebut.
Pemda Batu Bara pun menyampaikan lporan itu yang diterima langsung oleh Bagian Pelayanan terpadu satu pintu atas nama Kejari Batu Bara.
Baca Juga: Kejari Sukabumi Sita Rp 5,8 Milyar Pada Kasus SPK Fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi
Baca Juga: Kejari Sukabumi Sita Rp 5,8 Milyar Pada Kasus SPK Fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi
Adapun nama terlapor yakni Kades Aek Nauli, Manombang EP Siregar, yang dikenal sebagai Koordinator Kepala Desa Kecamatan Medang Deras, sekaligus koordinator Kades Kabupaten.
Selaku pelapor yang sekaligus Ketua Pemda Batu Bara, Arwan Syahputra mengatakan, dana desa yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat mapun Daerah melalui APBN dan APBD kepada desa seharusnya bisa mendorong pembangunan desa di sektor infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana regulasi yang berlaku.
Namun, tambah Arwan, karena dana desa itu adalah bagian dari dana publik yang diduga telah mengalami manipulasi administrasi SPJ tatkala dijalankan di Desa Aek Nauli, maka ia pun melaporkan dugaan korupsi di desa tersebut sebagai upaya dalam menjalankan amanat PP no 43 tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Diduga Rugikan Negara Rp 1 T, PP HIMMAH Geruduk Kejagung RI, Minta Jhonny Plate Diperiksa
Baca Juga: Diduga Rugikan Negara Rp 1 T, PP HIMMAH Geruduk Kejagung RI, Minta Jhonny Plate Diperiksa
Terkait anggaran Desa Aek Nauli Kecamatan Medang Deras yang telah dilaporkan itu, Pemda Batu Bara mengatakan, pada tahun 2017 lalu terdapat anggaran desa sebesar Rp.1.308.747.677 yang dikelola berdasarkan Perdes No 03 Tahun 2017 tentang APBDesa Aek Nauli TA 2017.
Dimana dalam pelaksanaannya, adanya dugaan skandal manupilasi SPJ.
Menurut catatan Perhimpunan Mahasiswa dan Pemuda (Pemda) Batu Bara, dari total anggaran senilai Rp 1,3 miliar yang dikelola Manombang EP Siregar selaku KPA Desa Aek Nauli tersebut, terdapat sebanyak 28 kegiatan.
Baca Juga: Terlibat Kasus Korupsi 1,7 Milyar, Mantan Bendahara Sekwan DPRD PALI Jadi DPO Kejari
Baca Juga: Terlibat Kasus Korupsi 1,7 Milyar, Mantan Bendahara Sekwan DPRD PALI Jadi DPO Kejari
Adapun yang dilaporkan sebanyak 18 kegiatan, yang dinilai Pemda diduga sarat KKN.
"Berdasarkan observasi dengan analisa dokumen dan realisasi yang kami bedah dalam perdes di lapangan, ada sekitar 18 item kegiatan dengan total anggaran Rp 833.090.677 dari total 28 kegiatan senilai 1,3 miliar," kata Arwan Syahputra ketua Pemda Batubara, Rabu (25/01/2023).
Baca Juga: Usut Tuntas Kasus Kerangkeng Manusia, Kapoldasu Diapresiasi Formasu Jakarta
Baca Juga: Usut Tuntas Kasus Kerangkeng Manusia, Kapoldasu Diapresiasi Formasu Jakarta
"18 kegiatan dari 28 kegiatan diduga terdapat sebanyak 736 juta yang diduga tidak dapat dipertanggung jawabkan antara realisasi fisik dan dokumen," katanya lagi.
"Terutama dalam pekerjaan normalisasi sungai yang memakai alat berat, sangat terindikasi sarat mal dokumen SPJ," terangnya.
Pemda Batu Bara menilai bahwa Manombang EP Siregar diduga kuat mengetahui adanya perbuatan mark up saat dirinya menandatangani dokumen SPJ Desa Aek Nauli 2017.
"Kuat dugaan kami adanya manipulasi dokumen SPJ yang tidak seperti yang sebenarnya dijalankan," sambungnya.
"Bahkan, kami mencium adanya dugaan memperkaya diri dengan cara tidak sah, atau penyalahgunaan jabatan, dan benturan kepentingan serta perbuatan curang dalam pelaksanaan dana desa Aek Nauli tahun 2017," sambungnya lagi.
Ketua Pemda Batu Bara itu juga mendesak agar Kejari Batu Bara segera melakukan penelurusan dan tindak lanjut secara hukum terhadap kejanggalan 18 item kegiatan di desa Aek Nauli itu.
"Kami sarankan diutamakan pekerjaan normalisasi sungai yang diduga sarat mal dokumen SPJ," ucapnya.
"Kami mengingatkan kejaksaan negeri Batubara untuk segera melakukan pra penyeledikan dan pulbaket serta melakukan audit investigasi terhadap kejanggalan tersebut," tandasnya.
Lebih lanjut, Arwan juga mendesak agar Kejari Batu Bara di bawah pimpinan Amru E Siregar, agar serius menyikapi laporan masyarakat.
"Jangan sampai tingkat kepercayaan publik terhadap Kejari Batu Bara menjadi menurun. Selain juga sebagai Koordinator Kepala Desa di Kecamatan Medang Desa dan Koordinator Kades di tingkat Kabupaten. Oleh karena itu, kami mendukung penuh Kejaksaan Negeri Batu Bara agar serius menangani laporan ini secara profesional," sebutnya.
"Segera memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat atau melibatkan diri, beserta dokumen-dokumen terkait," tutupnya, saat menghubungi redaksi indosatu.id.
Menganggapi itu, Kades Aek Nauli Manombang EP Siregar saat dikonfirmasi terkait anggaran senilai Rp 1,3 M, sempat tidak mengaku mengelola anggaran sebanyak itu.
"Belum ada sebegitu besar anggaran 2017 sampai 1,3 M," kilah Manombang.
Namun saat ditunjukan salinan Perdes Nomor 3 Tahun 2017 melalui via whatsApp, Manonbang kemudian mengaku tidak sangup berkomentar.
"No coment aku ya bang," ucapnya singkat.
Begitupun saat ditanyakan apakah pelaksanaan anggaran desa 2017 yang dilaporkan Pemda bersih dari praktek manipulasi dokumen SPJ?, Manombang juga mengaku tidak sanggup untuk berkomentar.
Namun terkait sikap apa yang akan diambil Manombang pasca dilaporkan, Manonbang mengatakan positif saja.
"Poisitif thingking aja," katanya. (Red)