Sekda Humbahas Menerima Penghargaan dari Ombudsman RI |
Humbahas, INDOSATU.ID - Pimpinan Ombudsman RI serahkan nilai hasil evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik untuk Pemerintah Daerah se-Sumut tahun 2022, pada Kamis (26/1/2023) lalu, bertempat di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut Jalan Sei Besitang No 3 Medan.
Penyerahan sertifikat dan nilai itu dihadiri Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Bupati dan Walikota Se-Sumatera Utara.
Baca Juga: Massa AMPPUH Kembali Demo PN Jaksel, Minta Ferdy Sambo CS Dihukum Mati
Hasil evaluasi Ombudsman RI, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) memperoleh nilai predikat zona hijau atau peraih predikat kepatuhan tinggi dengan nilai 89,80 (kategori A) di Sumut.
Penghargaan itu diserahkan Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumut Abyadi Siregar kepada Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor yang diwakili oleh Sekda, Tonny Sihombing.
Sesuai dengan hasil penilaian Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Kabupaten Humbahas berada pada posisi peringkat 2 kabupaten/kota se-Sumatera Utara dan posisi ke-34 kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Dari 34 Pemerintah Daerah Se-Sumatera Utara, yg mendapat predikat nilai tertinggi adalah Pemerintah Kabupaten Deliserdang dan Kabupaten Humbahas.
Sekda Humbahas, Tonny Sihombing mengatakan penghargaan itu tidak terlepas dari komitmen Bupati Humbahas, Dosmar Banjarnahor bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam memberikan pelayan yang terbaik bagi seluruh masyarakat di lingkungan Kabupaten Humbang Hasundutan.
"Kita patut bangga, karena ini komitmen Pak Bupati untuk selalu berbenah dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Humbahas," ujar Tonny.
"Penghargaan ini bukan akhir dari pengabdian kepada masyarakat, akan tetapi menjadikan motivasi untuk senantiasa berbenah memperbaiki performanya untuk kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik," tambahnya.
Tahun 2023 ini Ombudsman RI melakukan penyempurnaan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik dari tahun-tahun sebelumnya, dimana fokus penilaian pada tahun 2023 tidak hanya mengenai ketersediaan standar pelayanan dan penilaian persepsi maladministrasi saja.
Namun juga mengukur kapasitas penyelenggara layanan, sarana dan prasarana, pengelolaan pengaduan. Hasil dari penilaian tersebut akan menghasilkan Opini Pengawasan Pelayanan Publik.
Pewarta: Trendy Purba
Editor: Admin