-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kejari Sukabumi Sita Rp 5,8 Milyar Pada Kasus SPK Fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi

    Kabiro Sukabumi
    14 Januari 2023, 14:36 WIB Last Updated 2023-01-14T13:53:47Z
    Banner IDwebhost

     

    Kejari Sukabumi Sita Rp 5,8 Milyar Pada Kasus SPK Fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi


    SUKABUMI, INDOSATU.ID - Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi untuk ketiga kalinya berhasil mengumpulkan sebanyak 5,8 milyar rupiah dalam rangkaian proses perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) atas surat perintah kerja (SPK) fiktif tahun 2016 Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, pada Jum'at (13/01/2023).


    Sebelumnya, pada hari Selasa 15 November 2022 silam, pihak Kajari Kabupaten Sukabumi juga sudah berhasil menerima uang titipan dari lima perusahaan kontraktor di Sukabumi sebesar Rp 4.295.901.536,- pada tahap awal. 


    Setelah itu, pada hari sabtu, tanggal 31 Desember 2022 pihak Kajari juga menerima uang titipan sebesar Rp 353.000.000.


    Dan saat ini, pada hari Ju'mat 13 Januari 2023 pihak Kajari juga menerima uang titipan sebesar Rp 5.800.000.000,- dari beberapa perusahaan.


    Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju, SH, MH., didampingi Kasi Pidsus Ratno Timur Pasaribu dan Kasi Intelijen Tigor Untung Marjuki serta pihak manager Bank BJB Cabang Pelabuhan Ratu menyaksikan perhitungan pengembalian uang dari beberapa perusahan hasil perkara SPK fiktif dengan pecah seratus ribu rupiah.


    "Hari ini, dari hasil rangakaian perkara dugaan tindak pidana tipikor terkait dengan SPK fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun 2016, pihak kejaksaan sudah berhasil mengumpulkan sebanyak 10,4 miliar rupiah lebih dari total kerugian Negara yang mencapai 25 miliar rupiah," ungkap orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi kepada awak media.


    Lanjutnya, sampai saat ini, tim penyidik Kajari Kabupaten Sukabumi sudah memeriksa hampir seratus orang saksi dari berbagai pihak terkait dengan perkara ini. 


    Hal ini sesuai dengan komitmen Kajari untuk menyelesaikan perkara ini sampai tuntas.


    Kajari menambahkan, dalam hal menetapkan tersangka dalam kasus ini, pihaknya sangat berhati-hati untuk mencegah terjadinya segala bentuk ancaman gangguan, hambatan dan tantangan guna mengungkap terang-benderang perkara ini. 


    Saat ini, pihak Kejari Kabupaten Sukabumi masih menunggu hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Sukabumi guna mendukung langkah pembuktian dalam perkara ini, dan juga menambah keyakinan penyidik sebelum proses penetapan tersangka dan pelimpahan perkara ke tahap penuntutan.


    "Kami harap semua pihak dapat bersabar, karena untuk menentukan calon tersangka dalam perkara ini, pihak Kajari Kabupaten Sukabumi sangat berhati-hati untuk menetapkannya, namun nanti pasti akan di umum kepada publik setelah hasil penyidik selesai," pungkasnya.


    Sumber berita: R

    Editor: Arif/Kabiro Sukabumi Raya

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini