-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Mantan Buruh Pabrik di Sukabumi Tidak Terima Kompensasi Dari Pihak Perusahaan, Cek Faktanya

    Kabiro Sukabumi
    07 Januari 2023, 12:23 WIB Last Updated 2023-01-07T08:35:43Z
    Banner IDwebhost

     

    Mantan Buruh Pabrik di Sukabumi Tidak Terima Kompensasi Dari Pihak Perusahaan, Cek Faktanya


    INDOSATU.ID || SUKABUMI - Mochamad Rizaludin salah satu mantan buruh kontrak dari PT Busana Indah Global (BIG) yang belum menerima uang kompensasi dari pihak perusahan setelah usai masa kontrak pada bulan Juni tahun 2022 lalu.


    Mochamad Rizaludin adalah salah satu warga yang tinggal dekat dari lokasi perusahaan tersebut berada, yaitu di Kampung Pabuaran, Desa Ciheulang tonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. 


    Bapak dari dua anak ini terpaksa harus berjuang keras membanting tulang untuk memenuhi kebutuhan keluarga setelah usai masa kontrak kerja habis di perusahaan garmen tersebut.


    "Saya berharap adanya kompensasi dari pihak perusahan, karena sudah dua belas tahun lamanya bekerja sebagai buruh kontrak di perusahaan garmen tersebut, namun sampai saat ini, belum mendapatkan uang kompensasi dari pihak perusahan," ungkapnya, kepada awak media saat diwawancarai di lapak dagangannya, Minggu (01/01/2023) lalu.


    Mantan Buruh Pabrik di Sukabumi Tidak Terima Kompensasi Dari Pihak Perusahaan, Cek Faktanya


    Lanjutnya, mudah-mudahan pihak perusahan bisa memenuhi permintaan tersebut, karena uang itu nantinya sangat membantu sekali buat menumpang kebutuhan keluarga dan sekaligus bisa digunakan sebagai modal untuk usaha yang ia rintis saat ini.


    "Ya... mudah-mudahan harapan saya ini bisa terwujud secepatnya," harapnya.


    Endang Junaedi Kepala Desa Ciheulang tonggoh, saat diminta tanggapannya terkait masalah tersebut mengatakan, dirinya ikut prihatin dengan apa yang terjadi terhadap warganya, baik yang habis masa kontrak kerja dan juga bagi mereka yang menjadi korban PHK oleh pihak perusahaan. 


    Ia meminta pihak perusahan untuk menunaikan kewajibannya sesuai dengan regulasi yang ada.


    "Saya harap pihak perusahan bisa memberikan hak mereka sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan saya sebagai pimpinan di wilayah sangat berharap pihak perusahan untuk segera menyelesaikan permasalah itu secepatnya," tegasnya, Jum'at (06/01/2023).


    Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada pihak perusahaan PT BIG, secara resmi pihak perusahan belum bisa memberikan keterangan terkait permasalahan tersebut kepada awak media.


    Sumber Berita: R

    Editor: Arif/Kabiro Sukabumi

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini