-->
  • Jelajahi

    Copyright © Media Indosatu - Menuju Indonesia Maju
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menejemen PT BIG Tak Bisa Berikan Kompensasi, Ini Penjelasannya Kepada M Rizaludin Yang Minta Keadilan

    Kabiro Sukabumi
    27 Januari 2023, 22:58 WIB Last Updated 2023-01-27T18:25:31Z
    Banner IDwebhost

     

    Menejemen PT BIG Tak Bisa Berikan Kompensasi, Ini Penjelasannya Kepada M Rizaludin Yang Minta Keadilan


    SUKABUMI, INDOSATU.ID - Terkait dengan mantan buruh PT Baju Indah Global (BIG), M. Rizaludin yang minta keadilan, karena sudah bekerja hampir selama 12 tahun yang belum mendapatkan kompensasi, akhirnya mendapatkan jawaban dari pihak menejemen perusahan.


    Pihak menejemen perusahan PT BIG yang diwakili oleh Ilham Azzikri T bersama Yan Cristian langsung bertemu dengan M. Rizaludin didampingi Rudi Tanjung di ruang Bea Cukai (BC) yang berada di area perusahaan yang berada di Kampung Pabuaran, Desa Ciheulangtonggoh, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada pukul 14.00 WIB, Jum'at (28/1/2023).


    Baca Juga: Didatangi 8 OTK, Wartawan Labuhanbatu Dianiaya di Kantor Press Police


    Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahan mengatakan, bahwa apa yang menjadi harapan dari pihak M. Rizaludin selaku mantan pekerja di perusahaan tersebut, tentu saja menjadi harapan juga bagi semua mantan karyawan PT BIG yang telah di-PHK atau pun yang telah habis masa kontrak kerjanya. 


    Menejemen PT BIG Tak Bisa Berikan Kompensasi, Ini Penjelasannya Kepada M Rizaludin Yang Minta Keadilan


    Nah, terkait ini pihak menejemen menjelaskan bahwa untuk saat ini, kondisi perusahaan belum mampu untuk memberikan apa yang menjadi harapan bagi semuanya.


    Hal itu dikarenakan berbagi faktor yang tidak menguntungkan. Salah satunya yaitu krisis order dari perusahaan, dan ditambah dampak dari resesi global. 


    Sehingga pihak perusahaan belum mampu untuk membayarkan kompensasi sesuai yang diamanatkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja yang diberlakukan sejak tahun 2020.


    Ada beberapa poin dalam pertemuan tersebut, yang disampaikan oleh pihak perusahaan, yaitu:


    1. Untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang berakhir atau selesai sesuai jangka waktu sebelum adanya undang-undang Cipta Kerja, tidak ada kewajiban bagi pihak perusahaan untuk memberikan kompensasi. 


    Hal ini diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja sesuai dengan PP nomor 35 tahun 2021 di Pasal 15 dan 16. 


    Baca Juga: Salurkan Bansos, Kombes Pol Irsan Sinuhaji: Jangan Takut Berbagi


    Dan kompensasi ini mulai berlaku bagi PKWT yang perhitungannya mulai pada bulan November Tahun 2020.


    2. Perusahaan belum bisa memberikan kompensasi, dikarenakan perusahaan sedang menganalisa untuk penyelesaian budget operasional serta memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktifitas.


    Apalagi saat ini PT BIG sedang mengalami krisis order. Akan tetapi perihal kompensasi dengan waktu berjalan tetap harus dibayarkan, dan sifatnya terhutang.


    Nah, itulah beberapa poin yang disampaikan oleh pihak menajemen. Namun, saat ditanya kapan kompensasi tersebut akan bayarkan, pihak perusahaan mengatakan belum bisa memastikan kapan waktunya.


    Baca Juga: Harga Beras Melambung Tinggi, Siapa Peduli?


    "Kami semua berharap, agar kompensasi itu, bisa segera dibayarkan oleh pihak perusahaan, namun untuk saat ini kami tidak bisa memastikan," ungkap, Ilham, (27/01/2023).


    Sementara itu, M Rizaludin berharap agar pihak perusahaan bisa memastikan dan bisa secepatnya memberikan uang kompensasi. 


    Mengingat kondisi dirinya saat ini yang sedang membutuhkan uang untuk modal usaha. 


    Ia juga tidak mempermasalahkan jika pihak perusahaan menghitung uang kompensasi mulai dari tahun 2020.


    Baca Juga: Peduli Dengan Warga, Bupati dan Wabup Labuhanbatu Temui Korban Kebakaran di Sei Berombang


    "Saya tidak masalah uang kompensasinya dihitung mulai dari tahun 2020, yang penting bagi saya kapan bisa diterima. Sedangkan pihak perusahaan tidak bisa memastikan waktunya," ketusnya.


    "Saya butuh kepastian, karena saya butuh uang itu untuk keluarga dan modal usaha," ketusnya lagi.


    "Mudah-mudahan ada pihak yang mau membantu memperjuangan nasib saya," pungkasnya.


    (Arif/Kabiro Sukabumi Raya)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    close
    Banner iklan disini