Papan keterbukaan informasi pembangunan Mall Pelayanan Publik | Foto: Trendy Purba/indosatu.id |
HUMBAHAS, INDOSATU.ID - PT. Bina Karya Sejati, selaku pemenang tender pembangunan Mall Pelayanan Publik Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) terancam mendapatkan sanksi denda senilai 6.361.026,87 per hari, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2023.
Hal itu diakibatkan lantaran molornya penyelesaian pembangunan proyek yang berada disamping kantor Koramil Dolok Sanggul atau Jalan Merdeka Kelurahan Dolok Sanggul Kecamatan Dolok Sanggul.
Sebelumnya, PT Bina Karya Sejati ini terpilih sebagai pemenang tender atas proyek tersebut dengan harga kontrak Rp 6.361.026.874,73 dari pagu Rp 7.999.996.700,00.
Perusahaan ini pun dipercaya untuk menyelesaikan pembangunan selama 120 hari kerja terhitung mulai tanggal 1 September sampai dengan 31 Desember 2022, sesuai dengan kontrak No. 01/SP/TDR/PPK-FISIK/PKP/2022.
Tampak depan pembangunan Mall Pelayanan Publik | Foto: Trendy Purba/indosatu.id |
Namun sesuai pantauan di lapangan hingga lewat tanggal 31 Desember 2022, progres pembangunan masih 77,83 persen dengan berbagai alasan cuaca dan pembongkaran kantor Damkar lama yang memakan waktu lama.
Hal itu dikatakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahaan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kabupaten Humbahas, Boima Tambunan dan pihaknya telah melakukan pembayaran 74,10 persen.
"Hingga tanggal 31 Desember progresnya baru 77,83 persen dan jumlah yang telah dibayarkan 74,10 persen," kata Boiman, Kamis (5/1/2023) via WhatsApp.
Boima menjelaskan, perpanjangan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan, kontraktor diberikan kesempatan selama 50 hari kedepan terhitung sejak 1 Januari 2023 dengan denda 1/1000 x nilai kontrak (sebelum PPN) per hari atau setara dengan Rp 6.361.026,87 per hari.
Menurutnya, ada beberapa alasan dan persoalan membuat proyek tersebut molor tidak sesuai target. Seperti, kendalanya pembongkaran bangunan Damkar lama, serta cuaca yang tidak mendukung dengan curah hujan yang tinggi.
"Cuaca yang kurang mendukung, otomatis pekerjaan terganggu," jelasnya.
Dia mengatakan, sekarang pelaksana proyek pembangunan tersebut, mulai pekerjaan pasangan dinding dari bata, pekerjaan penutup lantai dan dinding, pekerjaan kusen, pintu, jendela dan kaca, pekerjaan plafond dan railing.
Kemudian, pekerjaan sanitasi fixture, pekerjaan cat, pengerjaan fasade, pengerjaan mekanikal dan elektrikal, pengerjaan penambahan daya, pekerjaan sound sistem, pekerjaan instalasi lantai 1 dan lantai 2, pengerjaan fire alarm, elektrikal, mekanikal dan pekerjaan luar bangunan.
Sekedar mengetahui, sanksi mengenai denda keterlambatan proyek per hari diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pasal 120 Perpres itu mengatur, penyedia barang/jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu/permil) dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melampaui besarnya jaminan pelaksanaan.
Pewarta: Trendy Purba
Editor: Admin