Pernyataan Sikap Delapan Fraksi DPR RI: Memalukan! |
Penulis: Sutrisno Pangaribuan
Delapan Fraksi mendesak MK RI untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka di Pemilu untuk anggota DPR dan DPRD tahun 2024.
Sebab, sistem tersebut sudah tertuang dalam putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008.
Berdasarkan putusan tersebut, DPR RI dan pemerintah mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No 7 Tahun 2017 yang menyatakan Pemilu untuk anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten-Kota dilaksanakan dengan Sistem Proposional Terbuka.
Adapun delapan fraksi yang mendorong MK RI mempertahankan sistem proporsional terbuka itu adalah Fraksi Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP.
Desakan agar MK mempertahankan sistem proporsional terbuka di Pemilu 2024 lantang disuarakan oleh delapan fraksi DPR tersebut.
Delapan fraksi DPR itu menilai berlakunya sistem proporsional terbuka telah mendekatkan rakyat dengan calon wakilnya di parlemen.
Bagi mereka, rakyat sudah terbiasa berpartisipasi dengan cara demokrasi seperti demikian.
Dalam rapat yang digelar Selasa (3/1/2023), kedelapan fraksi itu meminta MK RI konsisten untuk mematuhi aturan pencoblosan calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024 tersebut.
Delapan fraksi di DPR juga menegaskan akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju.
Mereka juga mengingatkan KPU bekerja sesuai amanat Undang-Undang dan tetap independen.
Dalam pernyataan sikap tersebut, delapan fraksi DPR ini menyatakan dan menandatangani sejumlah hal terkait sistem proporsional pemilu yang berlaku di Indonesia, yakni:
1. Bahwa kami akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju;
2. Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia;
3. Mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat Undang-Undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara.
Terkait pernyataan sikap delapan Fraksi DPR RI tersebut, Presidium Kongres Rakyat Nasional ( KORNAS ) menyampaikan respon sebagai berikut:
1. Tugas mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia bukan untuk dijadikan bagian dari pernyataan sikap fraksi. Tugas tersebut seharusnya dikerjakan oleh partai politik setiap saat.
2. Pernyataan sikap lazim dilakukan warga negara yang berada di luar sistem pemerintahan, maka ironi delapan Fraksi DPR RI justru menyampaikan pernyataan sikap dari dalam sistem pemerintahan.
3. Kekuasaan kehakiman, termasuk MK RI itu bebas dari tekanan dan permintaan politik siapapun, termasuk Lembaga negara, DPR RI. Maka kedelapan anggota fraksi yang menandatangani pernyataan sikap tersebut diminta untuk kembali belajar sistem ketatanegaraan kita.
4. Fraksi DPR RI tidak perlu mengingatkan KPU RI melalui pernyataan sikap sebab setiap fraksi memiliki utusan fraksinya di Komisi II DPR RI.
5. Perubahan sistem Pemilu dilakukan melalui perubahan UU Pemilu, maupun judicial review UU di MK RI. Fraksi DPR RI seharusnya menggunakan jalur formal dalam mengubah atau mempertahankan UU, bukan menyampaikan pernyataan sikap.
6. Tindakan menyampaikan pernyataan sikap atas nama Fraksi DPR RI terkait isi UU Pemilu itu memalukan.
7. Kedelapan Fraksi DPR RI tersebut sedang melakukan “drama demokrasi” agar dianggap “pro rakyat dan pro demokrasi” dengan mendukung sistem proporsional terbuka.
Satu hal yang menjamin kualitas Pemilu 2024 akan lebih baik adalah semua pihak harus menghentikan politik uang.
Sebab hanya dengan cara tersebut orang-orang yang memiliki integritas, kapasitas, dan kualitas akan terpilih.
Penulis adalah Presidium Kongres Rakyat Nasional (KORNAS)