Foto: Akun Divisi Humas Polri |
Jakarta, INDOSATU.ID - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan memecah pembagian Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengendara sepeda motor roda dua.
Dilansir dari akun resmi Divisi Humas Polri, dimulai 2023 tahun ini, Korlantas Polri akan membagi SIM C untuk sepeda motor menjadi 3 (tiga) golongan.
Penggolongan SIM C ini sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dalam penggolongannya, SIM C untuk sepeda motor dibawah 250 cc. SIM C1 diperuntukan bagi pengendara sepeda motor dengan cc 250 s/d 500.
Sementara untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas 500 cc ke atas, wajib menggunakan SIM C2.
"Jadi SIM C ke depan ada namanya SIM C, C1 untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C2 untuk 500 cc ke atas. Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2," ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Drs. Yusri Yunus, Rabu (11/1/2023).
Berikut isi dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Pada pasal 3 ayat 2 huruf G menyebutkan, SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor (Kendaraan Bermotor) jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).
Pada huruf H menyebutkan, SIM C1, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Selanjutnya pada huruf I mengatakan, SIM C2, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Pada pasal 3 ayat 2 huruf I, dijelaskan bahwa bagi pengendara sepeda motor listrik diwajibkan telah memiliki SIM C2.
Sementara dalam penerbitannya, baik SIM C1 dan C2, diatur pada pasal pasal 3 ayat 8 dan 9.
Bagi pengendara sepeda motor yang ingin memiliki SIM C1, diwajibkan telah memiliki SIM C (biasa).
SIM C (biasa) tersebut harus sudah digunakan selama 12 bulan atau satu tahun, dengan begitu pengendara sepeda motor dapat mengurus penerbitan SIM C1.
Sementara untuk pengendara sepeda motor yang ingin memiliki SIM C2, diwajibkan telah memiliki SIM C1 selama satu tahun.
Dari isi pasal 3 ayat 8 dan 9, dapat disimpulkan bahwa pengendara sepeda motor yang memiliki SIM C (biasa) tidak boleh langsung memiliki SIM C2.
Dengan begitu, pemilik SIM C (biasa) harus menunggu selama satu tahun kemudian agar diperbolehkan mengendarai sepeda motor listrik.
Untuk lebih jelasnya, berikut isi pasal 3 ayat 8 dan 9, dikutip dari Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021.
Ayat (8) "Untuk dapat memiliki SIM CI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan:
a. Memiliki SIM C; dan
b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama
12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan".
Ayat (9) "Untuk dapat memiliki SIM CII sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, harus memenuhi ketentuan:
a. Memiliki SIM CI; dan
b. SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM CI diterbitkan". (Admin/Red)